Beranda Kepulauan Riau

Selain KPU Batam, DKPP Juga Pecat Komisioner Bawaslu Batam

182
0
Sidang DKPP memutuskan memberhentikan seluruh komisioner Bawaslu Kota Batam karena melanggar kode etik, Jakarta, Rabu (20/11/19). (F: IST)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata bukan hanya memberhentikan lima komisioner KPU Kota Batam. Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam juga ikut diberhentikan.

Keputusan pemberhentian Ketua dan anggota Bawaslu Batam dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (20/11/19) siang. Sidang itu disiarkan secara terbuka dan langsung melalui akun resmi DKPP di platform media sosial Facebook.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sama seperti komisioner KPU Batam, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis sidang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa lima komisioner Bawaslu Batam yakni Syailendra Reza, Mangihut Rajagukguk, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani dan Nopialdi terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, Semua Komisioner KPU Batam Diberhentikan

DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syailendra Reza, Mangihut Rajagukguk, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani dan Nopialdi,” kata hakim DKPP.

Pemberhentian lima komisioner Bawaslu Batam itu dinyatakan sesuai dengan surat keputusan eksekusi Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 dari DKPP.

Diketahui, pemberhentian ke lima anggota Bawaslu Batam ini karena telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap Caleg Kota Batam dari dapil III Partai Gerindera, M Yunus.

Laporan yang dilayangkannya tersebut karena adanya dugaan tidak menjalankan proses penyelidikan terlebih dahulu atas laporan adanya unsur politik uang oleh caleg yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Laporan yang saya masukkan itu pertama adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Bawaslu Batam, Mangihut dan Bosar saat Pileg 2019 Kota Batam,” kata M Yunus melalui telepon selulernya, seperti dikutip dari Batamtoday.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dilayangkannya sejak (30/7/19) lalu. Menurut Yusnu, ada unsur kesengajaan dari kedua komisioner Bawaslu Batam untuk menggagalkan dirinya sebagai caleg terpilih dari dapil III Kota Batam, serta memajukan rekan satu partainya di Gerindra yang telah kalah suara, Werton Pangabean.

Dalam laporan tersebut, terdapat 5 pokok permasalahan yang dilaporkan yakni, teradu yaitu Mangihut dan Bosar dituduh tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu seperti meminta keterangan ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan, dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu ke RT/RW setempat dimana tkp tersebut terjadinya dugaan kecurangan diperlukan untuk memastikan suatu tindak pidana tersebut apakah benar-benar terjadi.

Pokok perkara yang ketiga, Mangihut dan Bosar tak pernah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan terlebih dahulu untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Sehingga dengan alat bukti tersebut akan menjadi terang benderang.

Baca Juga : Anggota Bawaslu Batam Dianiaya Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu

Dari tindakan tersebut dapat disimpulkan apakah dari rangkaian penyelidikan telah cukup bukti untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana dugaan politik uang. Atau jika dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata tak ditemukan dan atau tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidik, maka terlapor seharusnya menghentikan penyelidikan dan menyatakan bahwa Yunus atau pelapor tak terbukti melakukan politik uang.

Pada pokok perkara yang keempat, tindakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud adalah sebagai filter untuk menentukan apakah dugaan politik uang yang dilakukan M Yunus tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar isu belaka.

Pokok perkara yang terakhir, dengan tidak melaksanakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh kedua anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan, maka semua tindakan hukum yang dilakukan dua anggota Bawaslu Batam adalah tindakan yang menyalahi prosedur hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga, sangatlah pantas jika terlapor diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik.

“Saya harap hukum terus berlaku adil,” tegasnya.

*****

Editor : Yuri B Trisna