Beranda Kepulauan Riau

BP Batam Habiskan Rp3,6 Miliar untuk Sewa Kantor di Gedung SPC

188
0
Kantor pelayanan BP Batam di gedung SPC Batam Centre.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghabiskan dana Rp3,6 miliar untuk biaya sewa kantor di gedung Sumatera promotion Centre (SPC) Mal Pelayanan Publik (MPP). Biaya sewa itu diperuntukkan bagi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di lantai 1 dan lantai 3 gedung tersebut.

“Itu biaya sewa selama satu tahun. Gedung SPC merupakan aset bersama milik Pemko Batam, Pemprov Riau dan BP Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar seperti dikutip dari Batampos, Kamis (7/11/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Tiga Tugas Utama Rudi Jadi Kepala BP Batam

Dendi mengatakan, meski dimiliki oleh tiga instansi, tapi pengelolaan gedung yang berlokasi di Batam Centre, dekat pelabuhan Feri Internasional itu dilakukan oleh pihak ketia yakni PT 911. Kontrak pengelola berlangsung selama 15 tahun dan akan berakhir pada tahun 2022.

Gedung yang menelan anggaran pembangunan hingga Rp79 miliar itu merupakan proyek yang dicetuskan pada pertemuan Forum Gubernur se-Sumatera yang disebut dengan Agenda Sumatera 2001-2005 pada 27 September di Lagoi, Bintan.

Pada forum itu, Pemprov Riau dipercaya untuk membangun gedung SPC. Tujuannya sebagai pusat informasi dan media promosi perdagangan, pariwisata dan investasi yang terintegrasi antar propinsi se-Sumatera.

Gedung berlantai delapan tersebut dibangun selama tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2002 hingga 2004. Setelah selesai dibangun September 2005, Gedung SPC diresmikan pada 23 November 2005.

Baca Juga : Rudi Larang Pejabat Eselon II BP Batam Bicara Kebijakan ke Media

Saat dibangun, nilai investasi disepekati dari Pemprov Riau sebesar 40 persen, Pemko Batam 20 persen dan BP Batam 40 persen. Namun saat terjadi pemekaran provinsi, maka investasi Pemko Batam diambil alih Pemprov Riau dan BP Batam.

Untuk kepemilikan saham saat ini, Pemprov Riau punya saham sebesar 54 persen, Pemko Batam hanya enam persen dan BP Batam sebesar 40 persen.

*****

Sumber : Batampos. co.id