Barakata.id, Kepri – Gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto – Suryani (INSANI), dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan dan penetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada, Selasa (16/2/2021).
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.
Adapun pada hari ini MK membacakan putusan terhadap 30 perkara sengketa hasil pilkada dan dibagi dalam tiga sesi. Yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, Pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Pilkada Kepri: MK Gelar Sidang Gugatan INSANI 28 Januari 2021
“Pada sesi pertama, ada delapan perkara yang disidangkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Sebanyak 30 perkara itu terdiri dari perkara hasil pemilihan Bupati Lampung Tengah, Bupati Karo dua perkara, Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Mandailing Natal.
Lalu perkara Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Banjar sebanyak dua perkara, Bupati Banggai, Bupati Pulau Talibu.
Baca juga : INSANI Siap Beberkan Bukti-Bukti Kecurangan Pilkada Kepri 2020
Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Sorong Selatan, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Sorong Selatan, Bupati Tolitoli, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Surabaya, Bupati Kutai Timur.
Serta, perkara Bupati Teluk Bintuni, Bupati Poso, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Kota Waringin Timur, Bupati Rembang, Bupati Kaur.
Perkara Bupati Muna, Bupati Pesisir Selatan, Gubernur Bengkulu, Bupati Lima Puluh Kota, Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Sumatera Barat sebanyak dua perkara.
Baca juga : Amar Putusan, MK Tolak 33 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
“Sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang,” ungkap Panitera MK Muhidin dikutip dari laman resmi MK RI.
***
Editor: Ali Mhd