Barakata.id, Batam – Polsek Sekupang menangkap pelaku penggelapan. Seorang penyewa mobil rental di Batam, tapi kemudian menggadailkannya di Cilegon, Serang, Banten.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menggelar konferensi Pers pengungkapan pelaku penggelapan tersebut. Ia didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang. Kamis (28/04/22)
Pelaku yang diamankan berinisial H (54 Tahun). Ia diamankan jdi warung pinggir Jalan depan Perum Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam.
Baca Juga:
- Seorang PNS Kediri Dipenjara, Gegara Gelapkan Mobil dari PT JACCS MPM Blitar
- Tiga Tersangka Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak Ditahan
Yudha mengatakan, penangkapan pria tersebut berdasarkan laporan mengenai adanya penggelapan.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada korban selama 10 hari.
Alasannya ia membawa tamu dari dinas kesehatan. Pelaku lalu membayar sewa kepada korban sebesar Rp3.000.000. Namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan.
“Ternyata mobil itu telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp50.000.000,” kata Yudha.
Korban pun lalu membuat laporan ke Polsek Sekupang. Pada 19 April 2022 polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di warung pinggi jalan depan Perumahan Happy Garden.
Dengan gerak cepat, pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Sekupang.
Baca Juga:
- Harus Tahu, Pengendara Mobil Matik saat Berhenti di Lampu Merah
- Obok-Obok Rumah Warga dan Gondol Mobil, Pria Tanjunguncang Batam Ditangkap
Berdasarkan keterangan pelaku, penggelapan ini diakuinya pertama kali dilakukan. Ia mengaku menggadaikan kendaraan tersebut di dearah Cilegon, Serang, Banten dan uangnya habis untuk foya-foya.
Yudha mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, apabila merentalkan kendaraanya agar dipasang GPS untuk menghindari kejadain yang sama, termasuk curanmor.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. (asrul)