Home Nusantara Pembunuh Wanita Tanjungpinang Ditangkap di Batam, Pernah Dipenjara Kasus Curanmor

Pembunuh Wanita Tanjungpinang Ditangkap di Batam, Pernah Dipenjara Kasus Curanmor

827
Pembunuh Wanita Tanjungpinang
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku (belakang tengah) dari korban dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (15/1/21). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

 

Barakata.id, Batam – Pembunuh wanita di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku yaitu HSL alias H adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

artikel perempuan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku HSL diringkus oleh Tim Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang. Pemua itu dibekuk di Pasar Pagi Lubuk Baja, Kamis (14/1/21).

“Tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku berinisial HSL berada di Batam. Tim kemudian melakukan pengejaran serta pencarian,” kata Harry dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (15/1/21).

Baca Juga :

Harry yang didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, setelah melakukan pengintaian, tim kemudian berhasil menangkap HSL pada hari Kamis, 14 Januari 2021 s=sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di Pasar Induk atau Pasar Pagi Lubukbaja, Kota Batam,” kata Harry.

Hasil pemeriksaan polisi, lanjut Harry, pelaku tercatat sebagai residivis kasus curanmor. Ia pernah dipenjara dan bebas pada tahun 2015. Adapun korban adalah seorang perempuan berinisial RM yang berusia 30 tahun.

Kronologis pembunuhan, dicekik dan dibekap

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.