2 Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Top 100 Sagulung

54
0
Spesialsi Curanmor
Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh spesialis Curanmor. (F: Humas Polda Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id- Dua spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk polisi. Keduanya, TT dan HS, diamankan saat akan melakukan transaksi di Top 100 Sagulung.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (3/11/20) dalam konfrensi pers di Polda Kepri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga:
Gasak 3 Motor, Pengangguran Diancam 9 Tahun Penjara

“10 barang bukti sepeda motor dari berbagai merek turut diamankan,” ujar Ruslan.

Beberapa bulan terakhir ini, diakuinya laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di perumahan kian marak. Pihaknya lalu mengumpulkan laporan polisi dari Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait.

“Pihak Jatanras Polda Kepri lalu melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri menangkap dua pelaku curanmor tersebut pada 25 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 di Kawasan Top 100 Sagulung. Dua motor curian Honda CBR dan Satria FU juga berhasil diamankan.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan 8 unit motor berbagai merek. Ruslan mengatakan, TT dan HS ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Keduanya memang dikenal sebagai spesialis curanmor.

Baca Juga:
Modus Bertamu, Pengangguran Gasak Uang IRT di Seibeduk

Dalam melancarakan aksinya, TT dan HS menggunakan alat berupa kunci T, gerinda dan gunting. Keduanya telah melakukan pencurian di 5 tempat.

Keduanya pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

****

Editor: Asrul R