Beranda Kepulauan Riau

Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pembentukan PPK dan Buka Posko Pengaduan Masyarakat

62
0
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini dan staf saat melakukan pengawasan pendaftaran PPK di Kantor KPU Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Putro, Minggu (19/1/20). (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengawasan langsung proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu juga membuka Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat untuk mengawal rekruitmen PPK tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah membuka penerimaan PPK untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri tahun ini.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, di antara fokus pengawasan yang dilakukan adalah untuk memastikan agar KPU memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal. Dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2016, rekruitmen PPK dilaksanakan dari tanggal 15 Januari-25 Februari 2020.

Kemudian, memastikan proses sesuai tahapan, prosedur dan tatacara perekrutan, memastikan calon PPK tidak terlibat dalam unsur pengurus dan anggota partai politik atau pelaksana/tim kampanye.

Baca Juga :
Anggaran Pilgub Kepri Capai Rp130 Miliar

Bawaslu juga akan memastikan bahwa PPK tidak pernah menjabat lebih dari dua periode, serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Tujuannya agar terpilih anggota PPK yang sesuai dengan persyaratan, berintegritas dan profesionalitas. Sehingga mampu melaksanakan proses tahapan Pilgub Kepri tahun 2020 yang demokratis di tingkat kecamatan,” kata Zaini saat melakukan pengawasan penerimaan pendaftaran PPK di Kantor KPU Tanjungpinang, Minggu (19/1/20).

Zaini mengatakan, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu telah menyurati dan berkoordinasi langsung dengan KPU Tanjungpinang. Hal itu dipandang perlu guna menyamakan persepsi dan mengingatkan terkait beberapa persoalan mendasar.

“Semua ini dilakukan agar tahapan dan proses perekrutan sesuai peraturan dan perundangan,” kata dia.

Sebagai penguatan pengawasan, sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020, Bawaslu Tanjungpinang juga telah membuka Posko Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.

Zaini mengatakan, posko layanan dan pengaduan ini sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan/tanggapan terhadap rekam jejak calon PPK. Juga bisa digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan.

“Maka itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi proses perekrutan PPK. Silakan laporkan terkait rekam jejak calon PPK atau jika terdapat informasi lain,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antarlembaga ini.

Ia mengatakan, pada 15-17 Januari 2020, Bawaslu telah melibatkan peranan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK di seluruh wilayah kecamatan.

Baca Juga :
Lowongan Kerja, KPU Batam Butuh 60 PPK

Hal itu untuk memastikan informasi pendaftaran telah terpublikasi di sejumlah tempat strategis seperti kantor kecamatan, kelurahan, dan tempat lainnya.

“Untuk memastikan agar pengumuman pendaftaran dilaksanakan di tempat-tempat yang mudah dijangkau maupun diakses publik,” ujarnya.

Hasil pengawasan aktif Bawaslu Kota Tanjungpinang, hingga hari kedua pendaftaran, Minggu (19/1/20), telah terdapat 13 orang pendaftar. Hari pertama 11 orang, dan hari kedua 2 orang. Masa pendaftaran berakhir tanggal 24 Januari 2020.

“Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas yang standby setiap hari, dan telah disiapkan alat kerja fokus pengawasan,” pungkas Zaini.

*****