
Barakata.id, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membutuhkan 60 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Pendaftaran akan dibuka pada 18 Januari hingga 24 Januari 2020.
Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu mengatakan, nantinya tiap kecamatan akan diisi oleh 5 petugas. Mereka akan membantu KPU untuk mensukseskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam.
“Kita membutuhkan 60 PPK. Tiap kecamatan 5 anggota PPK,” kata William Seipattiratu di Sekupang, baru-baru ini.
Baca Juga :
Langgar Kode Etik, Semua Komisioner KPU Batam Diberhentikan
Agar bisa ikut mendaftar PPK, setiap calon pelamar diminta mematuhi persyaratannya yakni, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Setiap pelamar juga harus melampirkan surat keterangan dari Puskesmas.
“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Untuk syarat pendidikan, pelamar minimal setingkat Sekolah Menengah Atas. Pelamar harus bisa menguasai microsoft excel karena dibutuhkan saat input hasil penghitungan suara.
Calon PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
KPU Target Partisipasi Pemilih Pilkada Batam 2020 Capai 80 Persen
William berharap, proses tahapan hingga pemilihan nanti bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu diperlukan anggota PPK yang memahami setiap tahapan.
“Nanti mereka (PPK) akan diberi bimtek (bimbingan teknis). Tahun ini harus lebih fokus. Kami sangat ingin Pilkada ini sukses, jadi bimteknya harus serius. Kalau semua paham tugasnya, proses akan berjalan sesuai jadwal,” kata dia.
*****
Penulis : Ali Mhd