Aziz menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar tersebut merupakan kasus lama dan dari pihak pelapor telah berdamai.
“Perkara tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian di antara pihak Habib Bahar dan juga pelapor,” ucap Aziz.
Baca Juga :
- Dituding Hina NU, Gus Nur Jadi Tersangka
- Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap, Sebar Hoax KPPS Tewas Diracun
Bahar dilaporkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.
“Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yg menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu. Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor,” kata Aziz.
“Damainya itu sekitar 2019. Kenapa proses damainya lama? karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama. Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah,” pungkasnya.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : Kompas.com















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












