Beranda Urban Nusantara

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap, Sebar Hoax KPPS Tewas Diracun

101
0
Ustaz Rahmat Baequni. (F: Instagram)
DPRD Batam

Bandung – Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Ustaz Rahmat Baequni, Kamis (20/6/19) malam dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax tentang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun dalam ceramahnya.

Polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Nama Ustaz Rahmat Baequni belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Gara-garanya, ia berceramah dengan materi pemilu.

Yang menjadi sorotan adalah, Rahmat menuding ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu tewas diracun. Video ceramah itu pun langsung viral.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, polisi masih menyelidiki isi dalam video ceramah Rahmat Baequni.

Penyelidikan kasus ini awalnya dilakukan Mabes Polri, tapi dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi ceramah dilakukan di Kabupaten Bandung, Jabar.

Baca Juga : Beban Kerja KPPS Harus Dievaluasi

Dalam video yang beredar, Rahmat Baequni awalnya bertanya mengenai fenomena meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Rahmat Baequni menjelaskan, mereka meninggal karena diracun setelah ditemukannya zat racun dalam cairan jasad petugas KPPS yang meninggal.

Berikut kutipan isi video ceramah Rahmat Baequni yang beredar di media sosial:

Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya?

Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.

Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal.

Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya.

Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS.

Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.

Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

Minta maaf setelah ditangkap

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Setelah ditangkap, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat Baequni kemudian meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Rahmat melalui pesan suara yang dikirimkan orang terdekat Rahmat kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

“Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian republik Indonesia dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks,” ucap Rahmat dalam pesan suara itu.

Rahmat lalu menceritakan soal isi ceramahnya terkait KPPS meninggal diracun. Ia mengaku hanya mengutip informasi yang dia dapat dari media sosial.

“Saya hanya mengutip berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, yang beberapa orang, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bajwa ‘iya tahu’ bahwa ada informasi seperti itu,” kata dia.

Baca Juga : Penyebar Hoax di Singapura Diancam Denda Rp10 Miliar

Rahmat membantah jika dirinya menyebarkan hoaks terkait isu KPPS meninggal diracun. Dia bersumpah tak bermaksud menyebarkan hoaks. 

“Saya Rahmat Baequni yang selama ini menjadi viral bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang saya mengatakan mereka mati diracun.Sekali lagi demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu,” katanya.

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Rahmat Baequni menjadi perbincangan di media sosial saat dia mempersoalkan desain Masjid Al Safar lantaran dianggap mirip simbol illuminati. (F: Dok. Jasa Marga)

Status tersangka yang disematkan polisi kepada Rahmat Baequni membuatnya terancam dihukum penjara selama lima tahun.

Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHPidana.

“Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, Penyidik akan meminta pendapat ahli khususnya ahli pidana dan bahasa untuk proses penyidikan.

Selain viral video ceramah tentang petugas KPPS yang meninggal dunia karena diracun, nama Ustaz Rahmat Baequni juga menjadi perbincangan publik terkait tuduhannya terhadap
desain Masjid Al Safar di Bandung. Rahmat menuduh rancang bangun masjid yang dibuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu mengandung unsur Illuminati, dan harus dibongkar.

Ridwan Kamil, selaku arsitek di balik rancangan masjid tersebut bahkan berupaya menjelaskan kepada publik terkait polemik desain masjid itu dengan mengikuti diskusi umum di Kota Bandung, pada 10 Juni 2019 lalu.

***