

Barakata.id, Jabar – Bahar bin Smith tersandung jeratan hukum lagi. Bahar bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bahar dilaporkan oleh korban ke polisi.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam dalam surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Baca Juga :
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini. Namun, ia belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/20)
Patoppoi mengatakan, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
“Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor,” ucap dia
Upaya kriminalisasi untuk Bahar