Barakata.id, Batam – Sebagai penyedia jasa kelistrikan di Kota Batam, bright PLN Batam telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk merespon dan menangani berbagai gangguan, baik itu soal teknis maupun pelayanan pelanggan. Namun, pelanggan maupun masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis pengaduan yang ada di bright PLN Batam.
Ada tiga jenis pelayanan di bright PLN Batam, apa saja?
Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, Pelayanan Pengaduan Pelanggan ada 3 jenis yaitu, Pengaduan Penggeseran Instalasi, Pengaduan Rekening Listrik, dan Pengaduan Teknis.
Baca Juga :
- Granada, Program PLN Batam yang Ditunggu-tunggu Pelanggan
- Hal Penting yang Perlu Diketahui Pelanggan PLN Batam Soal Token Listrik
Berikut penjelasannya:
1. Pengaduan Teknis
Ini adalah pengaduan mengenai hal-hal teknis seperti APP hilang, Tegangan turun serta gangguan teknis lainnya. Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Teknis adalah:
– Pendaftaran, pelanggan mendaftarkan diri dengan menyertakan data pelanggan yakni Nama, Alamat, Nomor Kontrak, dan Jenis Pengaduan.
– Dokumen pendukung yang diperlukan yakni fotokopi KTP / identitas lainnya dari peminta, Surat Kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan.
– Pembayaran Biaya, pelanggan yang mengadukan persoalan teknis dapat langsung membayar biaya-biaya yang dibebankan di loket keuangan / kasir.
– Tindak Lanjut, setelah tahapan pendaftaran selesai maka pengaduan pelanggan akan ditindaklannjuti petugas seperti pemasangan / perubahan / pembongkaran instlasi PT PLN dan atau berakibat perubahan data pelanggan.
2. Pengaduan Penggeseran Instalasi
Jenis pengaduan ini adalah untuk kepentingan pelanggan yang bersangkutan dan juga bukan pelanggan.
Tahapan pelaksanaan pelayanan ini, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang ke loket pelayanan, bisa juga mengirim surat atau melalui hubungan telepon ke nomor 0778-123.
“Dari laporan tersebut, petugas akan melakukan survei ke lapangan, dari hasil survei itu, kami akan menyurati pemohon mejawab permohonannya, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi yang dimaksud,” kata Samsul.
Jika terjadi kesepakatan dari pemohon, maka instalasi yang dimaksud akan segera dipindahkan oleh pihak bright PLN Batam.
3. Pengaduan Rekening Listrik
Pengaduan yang kedua ini merupakan pengaduan mengenai data pada rekening listrik pelanggan yang bersangkutan. Tahapannya adalah sebagai berikut :
– Pendaftaran, pada tahap ini pelanggan diminta mendaftarkan diri. Adapun data pelanggan yang perlu diberikan adalah, nama, alamat, nomor kontrak dan jenis pengaduan.
Saat pendafataran ini juga diperlukan dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP / identitas lainnya, Surat Kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan, serta Pemeriksaan Data Rekening Listrik Pelanggan.
Data rekening pelanggan diperiksa, apabila ada kesalahan maka pelanggan dapat meminta pelayanan Pembayaran Kembali (Restitusi) atau kelebihan pembayaran diperhitungkan pada rekening bulan depan.
*****
Editor : YB Trisna