Beranda Urban Catatan

Era Baru Single Identity Number dalam Penerapan Integrasi NIK-NPWP

Penulis: Briliana Aiko Shiga, Kade Deva Khairunnisa, Kamilah Alya Permata (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)

228
0
NPWP dan KTP
Ilustrasi NPWP dan KTP
DPRD Batam

Penerapan Single Identity Number dalam Perpajakan di Indonesia, pada tanggal 7 Oktober 2021, ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang mengatur beberapa aturan baru dalam perpajakan. Aturan-aturan baru tersebut dibuat untuk mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu aturan yang diatur dalam UU HPP adalah kebijakan Single Identity Number yang berkaitan perihal integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Kebijakan Single Identity Number merupakan sistem integrasi dan pencocokan secara otomatis data-data finansial seseorang ke dalam data pajak, sehingga data-data tersebut nantinya akan terangkum dalam satu nomor identitas. Dengan kebijakan ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditetapkan sebagai pengganti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching antara NIK dan NPWP. Dengan melakukan konsep link and match, DJP dapat menandai bagian mana saja di data tersebut yang belum terkena pajak.

Single Identity Number bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak dan mengoptimalisasikan penerimaan negara. Kebijakan ini juga dinilai dapat memberantas korupsi dan mewujudkan kemandirian fiskal di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya secara sukarela.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pemerintah harus mengurangi penyelenggaraan pajak melalui penekanan dan pemeriksaan, melainkan harus fokus dalam pembentukkan kesadaran masing-masing wajib pajak. Single Identity Number dapat melakukan tracking dengan memperlihatkan data Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.

Maka dari itu, karena data-data wajib pajak telah tergabung dalam satu identitas, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan hartanya dan pajak yang harus dibayarkan juga dapat menjadi lebih mudah untuk diketahui. Hal tersebut dapat mendorong Wajib Pajak untuk menjadi patuh dan jujur terhadap kewajiban perpajakannya.

Peluang dan Tantangan dalam Penerapan Single Identity Number pada Otoritas Pajak

Terdapat beberapa peluang dalam penerapan Single Identity Number, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhimpun dari 268 juta penduduk merupakan modal besar untuk membangun big data kependudukan.
  • Sudah diciptakannya berbagai payung hukum yang mengatur tentang SIN, seperti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang disahkan melalui UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 28 Tahun 207 tentang KUP. Dengan adanya berbagai payung hukum ini, diharapkan dapat membuka peluang yang semakin besar agar SIN dapat diimplementasikan.

Namun, tantangan dalam menjalankan kebijakan ini juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • Adanya inkonsistensi pengaturan dalam ketentuan UU KUP dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan Pasal 35A KUP jelas diatur dengan penggunaan frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” yang menurut ketentuan dalam Angka 203 Bab II Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki arti bahwa pendelegasian pembentukan turunan Pasal 35A UU KUP diberikan kepada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah. Namun, hal tersebut malah didelegasikan kembali ke tingkat peraturan menteri (Rakyat Merdeka, 2021).
  • Manajemen informasi elektronik menunjukkan bahwa warga negara memiliki hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara, seperti otoritas kesehatan, perpajakan, kendaraan, dan sebagainya. Hal tersebut menjadi tantangan bagi implementasi SIN mengingat potensi kerumitan atas pencocokan data dari masing-masing instansi. Masing-masing otoritas memiliki arsip dan catatan tersendiri mengenai tanggung jawab khusus mereka dengan berbagai warga yang mereka layani.
  • Adanya potensi kesalahan dalam database pemerintah yang masih besar, sehingga menyebabkan terbentuknya rangkaian keberatan teknis (Trilestari, 2020). Selain itu, Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplifikasi (KISS) interdepartemen kurang berfungsi.

Prasyarat kelembagaan yang harus disiapkan oleh Indonesia untuk penerapan Single Identity Number di bidang perpajakan

Reformasi perpajakan adalah sebuah modernisasi administrasi perpajakan dengan teknologi informasi dan komunikasi berbasis canggih. Hal ini penting untuk wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya, termasuk penerapan Single Identity Number ini yang merupakan sistem integrasi dan pencocokan secara otomatis data-data finansial seseorang ke dalam data pajak.

Penyatuan NIK dan NPWP telah direncanakan sejak dua tahun lalu, supaya sistem IT DJP mumpuni dalam melakukan integrasi dua data tersebut. Terdapat persyaratan yang wajib diterapkan oleh lembaga-lembaga yang berotoritas dalam penyelenggaraan kebijakan ini. Hal tersebut memiliki konektivitas erat antar lembaga melalui e-Government. Diperlukan pengelolaan yang baik dalam penerapan sistem e-Government dalam kebijakan ini.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, terdapat empat struktur yang dapat menciptakan e-Government yang ideal, yaitu:

  1. Akses jaringan telekomunikasi, internet, dan media komunikasi lain sebagai sarana akses pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat
  2. Portal Pelayanan Publik dalam data Single Identity Number terdiri dari berbagai situs yang menyediakan layanan publik untuk proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan dokumen elektronik di sejumlah instansi terkait dengan segala transaksi yang ada dari badan DJP dan dinas kependudukan.
  3. Organisasi Pengelolaan dan Pengolahan Informasi sebagai organisasi pendukung (back-office) yang mengelola, menyediakan, dan mengolah transaksi informasi dan dokumen elektronik
  4. Aplikasi dasar dan infrastruktur sebagai prasarana berbentuk perangkat keras maupun lunak diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi, baik antar back-office, antar Portal Pelayanan Publik dengan back-office, maupun antara Portal Pelayanan Publik dengan jaringan internet, secara andal, aman, dan terpercaya

Peran kebijakan single identity number dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan penguatan kelembagaan pajak di Indonesia

Asas perpajakan yang harus dipenuhi dalam sistem perpajakan yang baik adalah asas Ease of Administration. Unsur dalam asas Ease of Administration, yakni effectiveness dan efficiency, berkaitan erat dengan aspek good governance.

Dengan demikian, implementasi asas Ease of Administration dalam pemungutan pajak tidak hanya untuk kepentingan pijakan dalam sistem perpajakan yang ideal, tetapi juga dapat memenuhi aspek good governance yang dapat berimplikasi pada peningkatan penerimaan negara (Rosdiana & Irianto, 2012).

Kebijakan SIN berada pada naungan Kementerian Dalam Negeri. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No.11/2015, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Dengan demikian, adanya pengesahan NIK menjadi NPWP dalam UU HPP dapat mendukung koordinasi antar lembaga, yaitu antar Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pengesahan NIK menjadi NPWP memberikan penguatan kewenangan bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalisasikan penerimaan pajak, sebab dengan dijadikannya NIK menjadi NPWP tentu database mengenai Wajib Pajak akan lebih luas dan otoritas pajak memiliki kewenangan lebih melalui NIK.

Referensi

  1. Aliandu, K. (2021). Optimalisasi Penerimaan Pajak Dapat Melalui Penerapan SIN (beritasatu.com)
  2. Ariyanto, Ony. (2021). Urgensi Penerapan Single Identity Number dan Pertimbangannya. (rri.co.id)
  3. Rakyat Merdeka. (2021). Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia. (rm.id)
  4. Redaksi Pajak Online. (2021). Aplikasi Single Identity Number dapat Berantas Korupsi dan Optimalisasi Penerimaan Negara (pajakonline.com)
  5. Setiawan, D. A. (2020). Konsolidasi Data Nasional, Kemendagri Sebut SIN Jadi Krusial. (news.ddtc.co.id)
  6. Suwiknyo, E. (2019). Single Identity Number Akan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak. (ekonomi.bisnis.com)
  7. Trilestari, E. W. (2020). Penguatan Nilai Publik Melalui Kebijakan “Single Identity Number”: Dinamika serta Urgensi penerapan tata Kelolanya di indonesia. (litbang.kemendagri.go.id)
  8. Wildan, M. (2021). Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri. (news.ddtc.co.id)