
Menyikapi penetapan status tersangka itu, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai ada yang janggal.
Bahkan, ia menganggap hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya.
Pasalnya, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban atau pelapor.
“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” kata Aziz seperti dilansir Kompas.com, Selasa (27/10/20).
Baca Juga :
- Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengacara Bandingkan dengan Ahok
- Santri Habib Bahar dan Relawan 212 Akan Geruduk Kemenkumham Usai Lebaran
Karena itu, lanjut Azia, meski saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya dan Bahar akan menolak apabila diminta untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu,” kata Aziz.
“Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” kata dia.
Selain akan menolak dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan.
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” ungkapnya.
Kuasa hukum: laporan dicabut kok jadi tersangka?