Beranda Urban Nusantara

Dituding Hina NU, Gus Nur Jadi Tersangka

1194
0
Gus Nur Tersangka
Gus Nur
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Sugih Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sebelumnya, ia ditangkap polisi di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/20) dini hari.

Setelah diamankan, Gus Nur langsung dibawa ke Baresmrim Polri di Jakarta. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, dan teregister di kepolisian tertanggal 21 Oktober 2020.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :

Ia diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.

“Iya tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/20) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Sebut NU seperti bus yang sopirnya mabuk penumpangnya teler