Barakata.id, Jakarta – Sugih Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sebelumnya, ia ditangkap polisi di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/20) dini hari.
Setelah diamankan, Gus Nur langsung dibawa ke Baresmrim Polri di Jakarta. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, dan teregister di kepolisian tertanggal 21 Oktober 2020.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga :
- Menteri Agama Minta Umat Tinggalkan Pendakwah Provokatif
- Baru Bebas 3 Hari, Habib Bahar Dipenjara Lagi
Ia diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.
“Iya tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/20) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Sebut NU seperti bus yang sopirnya mabuk penumpangnya teler