
Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pencurian plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan Dompak Tanjungpinang. Dua tersangka itu adalah Andi Cori Patahudin dan Andri Usman.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus lenyapnya barang milik negara yang ditaksir senilai Rp4,4 miliar tersebut.
“Benar, (Andi Cori) sudah tersangka, baru hari ini (penetapan tersangka),” kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/19)
Sebelumnya, Polda Kepri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni, Lamane, Ripin Siahaan, dan Among. Ketiga orang itu sudah menjadi tersangka sejak Februari 2019, dan kasusnya sudah masuk penelitian di Kejaksaan.
Peran Andi Cori dalam kasus ini disebut sebagai inisiator pencurian. Lembaran plat baja yang dicuri, dipindakan dari area Jembatan Dompak dan juga dari Kantor Satpol PP Provinsi Kepri ke penampungan sementara untuk selanjutnya dijual ke pembeli di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka Lamane sebelumnya telah “bernyanyi” dengan menyebut peran Andi Cori dan Andri Usman dalam persidangan. Ia mengatakan, Andri Usman berperan sebagai orang yang mengatur secara teknis di lapangkan dalam memindahkan dan menjual barang.
Kemudian, soal peran Ripin Siahaan sebagai pembeli plat baja curian melalui perantara Lamane. Adapun Among disebut sebagai pembeli atau penadah.
Asisten Tindak Pidana Umum melalui Jaksa Peneliti, Andi Arif juga membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini.
“Hari ini kami sudah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kasus pencurian plat baja milik Pemerintah Provinsi Kepri. Ada dua tersangka baru atas nama Andi Cori dan Andri Usman,” kata Andi Arif, dilansir dari Tribun Batam.
Sementara, Andi Cori saat dimintai tanggapannya masih enggan berbicara banyak. Ia mengarahkan kepada kuasa hukumnya, Hendi Devitra.
Saat dihubungi melalui telepon, Hendi Devitra mengakui jika kliennya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga dengar seperti itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Itu artinya, penyidik sudah menemukan bukti awal yang kuat.
“Kami akan mengikuti segala proses hukum yang ada,” kata dia.
Kronologis
Kasus ini berawal dari laporan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri atas hilangnya puluhan lembar plat baja sisa pembangunan jembatan yang menghubungkan Tanjungpinang dan Pulau Dompak. Namun, laporan itu awalnya hanya laporan kehilangan, bukan pencurian.
Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut, hingga mendapati adanya unsur tindak pidana pencurian. Dari 166 lembar plat baja yang tersisa dalam pengerjaan pembangunan, di lokasi proyek hanya ditemukan 60 lembar saja. Dinas PU Kepri mengklaim, nilai barang yang hilang mencapai Rp4,4 miliar.
Sebelum plat baja hasil curian itu dijual para tersangka ke pembeli di Sumatera Utara, terlebih dulu dipotong menjadi 3 bagian dengan menggunakan pemotong las dengan jumlah total menjadi 72 bagian.
Pada tanggal 10 Juli 2018, plat baja yang sudah dipotong-potong itu dibawa ke Tanjungbalai Asahan melalui jasa ekspedisi di pelabuhan Pelindo l Kijang, Bintan. Barang hasil curian tersebut tiba di Tanjungbalai Asahan pada 13 Juli 2018.
Dari penjualan itu, didapat uang sebesar Rp119 juta. Dari keterangan para tersangka, Andi Cori mendapat bagian sebesar Rp100 juta lantaran ia adalah inisiator pencurian.
Sementara Rp19 juta uang sisanya, Rp10 juta dibayar untuk menyewa lori yang mengangkut plat baja, dan Rp9 juta diberikan untuk Lamane.
*****