Beranda Kepulauan Riau Batam

Mabuk Membuat Ma Tusuk Kenalannya di Pasifik

49
0
Ma menusuk kawannya akibat mabuk.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin menanyai pelaku penusukan, Ma. F Humas Polsek Batuampar.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ma menusuk kenalannya Bf di Foodcourt Pasifik karena mabuk, Minggu (28/8). Akibatnya, Bf mengalami luka robek bagian perut dan dada. Sampai saat ini kondisi Bf masih kritis di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

“Kejadian ini bermula saat korban, Bf dan Ar (pelapor dan kakak kandung Bf) pergi dari rumah ke Foodcourt Pasifik. Dari rumah keduanya sudah dalam keadaan mabuk,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, Selasa (30/8).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Salahuddin mengatakan sesampai di foodcourt Pasifik Bf, Ar dan kawan-kawannya memesan minuman. Puas minum-minum dan berjoget, Bf, Ar dan kawan-kawannya hendak pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga : Polisi Gelar Razia di Lubuk Baja

Namun, saat di parkiran foodcourt pasifik, Ar ribut dengan teman-temannya. Saat kejadian itu, Ma yang berada dekat parkiran berusaha melerai keributan itu.

Ma mengaku ke penyidik berusaha melerai keributan, karena kenal dengan Ar dan Bf.

Satpam foodcourt juga ikut membantu melarai Ar dan kawan-kawannya. Usai keributan itu, Ma hendak pulang dan menuju ke motornya. Namun, tanpa alasan yang jelas, Bf (adik Ar) memukul Ma.

Ma emosi akibat pukulan itu dan menuju ke motornya untuk mengambil pisau yang ada di jok kendaraanya. Setelah itu, Ma menusuk Bf sebanyak dua kali di perut dan dada. Seketika, Bf langsung terjatuh. Sedangkan Ma langsung kabur.

“Kami menerima laporan 28 Agustus pukul 05.00,” ungkap Salahuddin.

Baca juga : Polda Kepri Bertemu Polisi Malaysia Bahas Hal Ini

Usai menerima laporan, anggota reskrim Polsek Batuampar menuju ke lokasi kejadian. Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi, polisi melakukan pengejaran terhadap Ma.

“Kami mengamankan pelaku di rumah kos-kosannya Ruli Kampung Seraya Bawah,” ujar Salahuddin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat dua, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.