Batam – Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gor Bandara, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bertambah. Setelah Khalijah (37), polisi kembali menetapkan tersangka baru atas nama Karulin Erdia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, Karulin Erdia adalah pemilik handphone (HP) yang dipakai Khalijah untuk menyebarkan hoax. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (23/4/19).
“Dari hasil pengembangan dari penetapan tersangka pertama sebelumnya, ditetapkan tersangka baru yaitu inisial KE. Jadi dalam kasus hoax di PPK Gor Bandara ini, sudah ada dua tersangka,” katanya di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (24/4/19)
Erlangga mengatakan, dalam kasus ini Karulin Erdia berperan meminjamkan HP-nya kepada tersangka Khalijah untuk membuat dan menyebarkan berita bohong tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, proses pembuatan kabar hoax itu atas inisiatif sendiri.
Ia menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. “Masih pengembangan, sampai sekarang masih dua tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan seorang perempuan bernama Khalijah (37) sebagai tersangka kasus hoax tentang kericuhan saat proses rekapitulasi PPK di GOR Bandara Batam Kota.
Wakapolda Kepri Brigjen, Pol Yan Fitri Halamansyah mengatakan, kabar bohong dalam kasus ini tersebar di satu grup WhatsApp pada Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam informasi dalam bentuk voice note di grup WhatsApp, disebutkan ada suara tembakan, dan ia seolah-olah menjadi korban.
Kabar itu dengan cepat menyebar dari satu grup ke grup WhatsApp lain sehingga sempat membuat heboh.
“Intinya, tersangka ini mengajak teman-teman dari kelompok tertentu ramai-ramai siaga, seolah-olah kondisi di PPK (Gor Batam Kota) dalam keadaan tidak aman,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (22/4/19)
Menurut Yan, apa yang dilakukan Khalijah sangat tidak elok lantaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat seolah-olah Batam tidak aman. Apalagi, ia menuduh anggota Polri sudah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan SOP pengamanan.
“Perlu kami tegaskan, dalam pengamanan pemilu, sejak tahun 2018, anggota Polri maupun TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tidak boleh membawa senjata api,” kata dia.
Bijak Gunakan Media Sosial
Yan mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak menggunakan kecanggihan teknologi dan media sosial. Jika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak perlu disebarkan sebelum melakukan kroscek.
Dalam kasus ini, Khalijah akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Menurut Yan, pelaku penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 disebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah saat meninjau ke Gor Bandara, Selasa (23/4/19) sore, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima informasi, dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya pastikan pelaksanaan rekapitulasi di sini aman terkendali dan kondusif. Kami juga telah bersinergi dengan masyarakat agar semuanya berjalan lancar,” katanya.
Ricky pun menegaskan, tidak sembarang orang bisa masuk ke area penghitungan suara. Petugas yang berjaga juga sudah memberi pembatas agar lokasi penghitungan steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
*****