Beranda Kepulauan Riau

Wow, Angka Perceraian di Tanjungpinang Sepanjang 2020 Capai 900 Pasangan

85
0
Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Imaluddin. F: detak.media
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang- Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mencatat sepanjang tahun 2020 angka perceraian di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mencapai 900 pasangan.

Kepala PA Kota Tanjungpinang, Imaluddin mengatakan, angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya (2019) mencapai 850 pasangan. Berdasarkan data yang ditangani PA Tanjungpinang, perceraian tersebut didominasi atas permintaan dari istri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

“Kalau tidak corona juga memang banyak, saat ini sampai Desember 2020 ada 900 pasangan. Kebanyakan istri yang meminta untuk dicerai,” ungkap Imaluddin kepada detak.media, Jum’at (11/12/2020).

Imaluddin mengatakan, rata-rata pasangan yang melakukan perceraian di Tanjungpinang berumur 30-45 tahun, dengan usia pernikahan dari 1 hingga 20 tahun.

Baca juga: 

” Ada 50 perkara ditangani setiap tahunnya. Umur yang bercerai itu sekitar 30-45 tahun. Lama pernikahannya ada yang 10 – 20, paling banyak sih 1-10 tahun,” ungkapnya.

Dikatakan Imaluddin, meningkatnya angka perceraian di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan itu dikarenakan faktor ekonomi. Selain itu, banyak juga istri yang ditinggal pergi suaminya saat bekerja di luar daerah, sehingga terjadinya perceraian.

Baca juga: 

‘Rata-rata karena alasan faktor ekonomi, maupun ditinggal kerja menjadi TKI, atau istrinya bekerja entah di mana, jadi banyak perkara itu. Banyak juga masalah urusan nafkah, jadi istri yang banyak meminta cerai,” jelasnya.

Tidak hanya kasus perceraian saja yang marak terjadi di Kota Tanjungpinang, PA juga mencatat sepanjang Tahun 2020 ada sekitar 75 kasus dispensasi nikah.

Baca juga:

Dispensasi nikah adalah perkawinan calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

“Ya kalau itu jelas faktor corona, semuanya hamil di luar nikah. Kalau saya berasumsi, banyak kegiatan tanpa belajar, sehinga bisa terjadi,” tukasnya.

****

Editor: Ali Mhd