Beranda Kepulauan Riau

Perceraian di Batam Meningkat, Pemicunya Selingkuh

835
0
Ilustrasi perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Batam, perceraian di kota itu terus meningkat dari tahun ke tahun.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jumlah perceraian di Kota Batam terus meningkat. Pemicu utamanya adalah ekonomi, media sosial dan perselingkuhan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Batam, sepanjang tahun ini perkara perceraian pasangan suami-istri naik dibandingkan tahun 2018.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Di antara perkara yang banyak disidangkan di pengadilan adalah gugatan cerai akibat kehadiran orang ketiga atau selingkuh.

“Jumlah perkara perceraian yang ditangani tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, H Barwani, seperti diberitakan Tribun Batam, Selasa (10/12/19).

Baca Juga : Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda Mabuk, Dipepet Pelaku dari Kamar Mandi

Dilihat dari segi usia, kata Barwani, yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Batam biasanya di umur 25 tahun sampai 35 tahun.

“Kalau umur di atas itu (25-35) biasanya hanya sedikit,” ujarnya.

Barwani mengatakan, selain perselingkuhan, kasus perceraian di Batam yang banyak ditangani juga ada yang disebabkan faktor perkawinan beda negara.

Misalnya, ada warga Singapura bekerja di Batam yang kemudian menikah dengan perempuan warga Indonesia yang tinggal di Batam. Namun ternyata, pernikahan itu hanya bersifat sementara.

Baca Juga : Guru SMP di Batam Cabuli Siswi 6 Kali, Aksi Mesum Itu Direkam dan Disimpan di Laptop

Setelah orang Singapura itu balik ke negaranya, ia lantas menceraikan sang istri yang warga Batam.

Cerai gugat didominasi istri

Data di Pengadilan Agama Kelas 1A Batam per 1 Januari hingga 29 November 2019, tercatat ada 1.947 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, pihak yang mendominasi gugatan atau permohonan adalah dari perempuan atau istri.

Ada 1.435 perkara perceraian yang diajukan pihak istri, sedangkan gugatan dari pihak suami tercatat sebanyak 512 perkara.

Dominasi istri dalam permohonan cerai gugat bahkan sudah terlihat sejak tahun 2017. Terhitung dari Januari 2017 hingga 2019, ada sekitar 3.786 cerai gugat yang diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama Batam.

Untuk diketahui, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Sedangkan cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami disebut dengan cerai talak.

Baca Juga : Kisah Cinta Pemuda dan Nenek Ini Kandas di KUA

Dari 3.786 cerai gugat  yang diputus perkara oleh Pengadilan Agama Batam, ada sekitar 3.324 yang dikabulkan.

“Yang mendominasi perceraian adalah masyarakat biasa yang bekerja di sektor swasta,” ujar Barwani.

Sementara untuk cerai gugat yang dicabut perkaranya sejak Januari 2017 sampai September 2019 ada 436 kasus.

Untuk sisa cerai gugat, selain dikabulkan dan dicabut hanya sedikit yang ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret perkaranya oleh Pengadilan Agama.

*****