
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Wali Kota Blitar Santoso menyebut, alokasi dana cukai ke sejumlah OPD sudah tepat sesuai petunjuk Permenkeu Nomor 206 Tahun 2020 dimana salah satunya untuk kegiatan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Sejauh ini OPD sudah memanfaatkan DBHCHT secara tepat yaitu untuk sosialisasi cukai, seperti yang saya hadiri kemarin bersama Satpol PP, Indag dan KPT yang tujuannya adalah untuk mengontrol peredaran rokok ilegal,” kata Santoso, Rabu (24/11/2021)
Mendekati akhir tahun anggaran, lanjutnya, kegiatan sosialisasi yang diadakan OPD terus berjalan karena memang telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Baca juga : Gelar Sosialisasi Cukai, Walikota Blitar : Pembangunan Daerah, Salah Satunya dari Dukungan Alokasi DBHCHT
“Saya kira semua sudah paham, karena ini menjelang akhir tahun anggaran, OPD akan memanfaatkan untuk kegiatan itu,” ujarnya.
Khusus bantuan BLT untuk pekerja pabrik rokok, Santoso berharap tetap bisa disalurkan di tahun berikutnya karena di Kota Blitar tidak ada petani tembakau. Dalam hal ini yang bersinggungan dengan produk hasil tembakau.
Baca juga : BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Serahkan BSU Tahap 2
Harapannya, dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan organisasi perangkat daerah tersebut akan memberikan pemahaman yang cukup kepada masyarakat luas, terutama pedagang rokok untuk tidak menjual rokok polos.
“Tujuan akhirnya supaya peredaran rokok ilegal dapat terkontrol,” pungkas Santoso. (adv/jun)