

Barakata.id, Blitar (Jatim) – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Blitar merealisasikan ke dua kalinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
BSU kali ini sasarannya adalah karyawan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang belum sama sekali pernah menerima program bantuan lainnya.
Kemudian, bantuan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Blitar Santoso kepada tiga perwakilan pekerja penerima manfaat.
Diketahui, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga : BPJAMSOSTEK Blitar Apreasiasi Positif Langkah PHRI Tulungagung Peduli Pekerja Rentan
“Masing-masing mendapat Rp 1 juta,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto usai penyerahan BSU di kantor Walikota Blitar pada Selasa (12/11/2021).
Selanjutnya Agus mengatakan, bahwa sampai saat ini di wilayah kerjanya terdapat kurang lebih 2.923 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang mendaftarkan karyawannya untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun data yang sudah masuk menjadi peserta, kata Agus, sebanyak 34.371 pekerja, sementara yang lolos seleksi atau memenuhi syarat untuk dapat diajukan menjadi penerima BSU sebanyak 17.328 orang.
“Sementara yang sudah direalisasikan sebanyak 6.294 orang, Data ini akan terus bertambah, mengingat penyaluran dilaksanakan secara bertahap untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pendistribusian BSU dengan proses verifikasi bertahap,” terangnya.
Kemudian bagi pekerja yang berhak menerima BSU sebesar Rp 1 juta ini syaratnya adalah peserta aktif yang sudah mendaftarkan diri mulai bulan Juni 2021, mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta dan di utamakan pekerja pada sektor industri, barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate, property dan jasa perdagangan.
“Meski demikian, bagi yang sudah mendapatkan program bantuan lainnya juga tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan yang akan mulai dibayarkan di tahun 2022.
Ia juga membeberkan, untuk nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta pemberian bea siswa bagi putra-putri ahli waris (maximal Rp 174 juta sesuai jenjang pendidikan), BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun sampai dengan Oktober 2021 telah membayarkan klaim jaminan hari tua kepada 5.780 Peserta dengan Nilai Rp 94,5 miliar lebih.
Sedangkan jaminan kematian sudah di gelontorkan kepada 146 ahli waris dengan Nilai Rp 6,5 miliar lebih. Lalu untuk jaminan kecelakaan kerja, diberikan kepada 241 pekerja dengan nilai Rp 2,3 miliar lebih dan jaminan pensiun telah diterimakan 126 peserta dengan nilai Rp 1,026 miliar.
Untuk itu, Walikota Blitar Santoso berharap kepada masyarakat, segera mendaftarkan diri bagi yang belum terdaftar. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kenyamanan dan penyelamatan di dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Sebab kita tidak tau, kapan musibah atau kecelakaan kerja itu terjadi. Akan tetapi, kalau kita sudah bergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan, Insaallah ahli waris akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang sudah diaturnya,” ucap Santoso mengakhiri sambutanya juga pada Selasa tadi. (jun)