Beranda Urban Nusantara

Gelar Sosialisasi Cukai, Walikota Blitar : Pembangunan Daerah, Salah Satunya dari Dukungan Alokasi DBHCHT

56
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Walikota Blitar Santoso memberikan Sosialisasi UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 kepada pedagang rokok eceran yang terdampak pandemi Covid-19 di kantor Kecamatan Kepanjenlor, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal atau polos itu sangat merugikan negara dari sisi pajak. Sehingga ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan tahu mengenai aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Karena pada akhirnya pajak itu masuk khas negara. Oleh karena itulah toh dari pajak itu untuk kepentingan masyarakat. Baik untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, serta ekonomi dan sosial,” tutur Santoso.

Baca juga : Kota Blitar Kembali Toreh Prestasi Swasti Saba Wistara, Indikatornya Berkat Partisipasi Masyarakat dan Dukungan DBHCHT

“Untuk itu, saya berharap, sosialisasi ini betul-betul bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga nanti dapat membantu pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Sedangkan untuk peredaran rokok ilegal di kota Blitar itu sendiri, Walikota Blitar menuturkan tidak hanya Dinas Satpol PP Kota Blitar saja yang melakukan penegakkan hukum di bidang cukai, tetapi hampir semua OPD lingkup Pemkot Blitar juga melaksanakan sosialisasi masalah ini.

Baca juga : RSUD Mardi Waluyo Blitar, Manfaatkan DBHCHT Untuk Pembelian Mesin X-Ray Pasien Covid-19

“karena itulah kita menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Blitar dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar agar tepat, dan diikuti oleh masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan bahwa menjual rokok ilegal/polos itu merugikan negara,” pungkas Santoso mengakhiri wawancaranya. (adv/jun)