Home Batam Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di KTV 89

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di KTV 89

Pelaku penganiayaan
Pelaku Kj yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku penganiayaan di KTV Eighty Nine. Penangkapan ini merupakan bentuk responsif polisi terhadap laporan dari masyarakat.

Kasus ini dilaporkan masyarakat 7 September, dan polisi menangkap pelakunya 9 September. 

artikel perempuan

“Pelakunya ada dua orang, satu kami tangkap, satunya lagi masih DPO,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Budi Hartono, Sabtu (10/9/2022). 

Baca juga : Warga Batuaji Tangkap Maling Ponsel

Ia mengatakan kejadian berawal saat pelaku sedang bekerja membersihkan  KTV Eighty Nine Hotel 89 .Lalu, korban meminta pelaku, Kj belanja beberapa barang. 

Namun, ada beberapa barang yang tidak dibeli korban, sebab tidak ditemukan di minimarket tak jauh dari lokasi hotel. Sesampai di hotel, korban dan pelaku sempat cekcok, karena beberapa barang yang tidak dibeli korban. 

Kepada penyidik, pelaku mengatakan korban mengembalikan kunci motor dengan cara dilempar. Hal ini membuat pelaku menjadi marah, sebab menilai korban tidak sopan. 

“Saat korban hendak ke kamar mandi, pelaku ini mencekik korbannya. Lalu memukuli korban beberapa kali,” ujar Budi. 

Baca juga : Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi

Saat kejadian itu, ada satu orang lainnya ikut memukul korban. Namun, korban tidak mengetahui siapa yang memukulnya. 

“Usai mendapatkan kekerasan, korban melaporkan ke Polsek Lubukbaja. Kami pun melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku Kj, di kediamannya di Perumahan Jupiter, Sekupang,” ungkap Budi. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.