

Barakata.Id, Blitar (Jatim) – Sebanyak 43 warga yang menempati tanah Eigendom yang ada di depan Polres Blitar Kota bakal mendapat hak tanah berupa sertifikat, karena sudah menempati tanah tersebut selama 20 tahun lebih.
“Dengan demikian warga bisa mempunyai bukti kepemilikan tanah yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk kegiatan kredit usaha rakyat (KUR),” kata Walikota Blitar Santoso, usai membuka acara sosialisasi penguatan usaha mikro melalui sertifikasi hak atas tanah dan KUR, di balai kota Kusumo Wicitro, Senin (19/4/2021).
Kemudian Santoso mengatakan, pemerintah sudah mengupayakan berkoordinasi dengan badan pertanahan nasional (BPN) untuk memproses dari pethok D menjadi sertifikat.
”Ini adalah bentuk kerjasama, dimana BPN yang yang memproses perubahan dari pethok D menjadi sertifikat, dan BRI yang berusaha membantu memberikan modal usaha melalui pinjaman KUR,” lanjutnya.
Lebih lanjut Santoso menuturkan, kedepan keberhasilan usaha UMKM bukan berati adanya kemudahan kredit, akan tetapi tergantung dari komitmen pengusaha dalam mengelola keuangannya, serta komitmen dalam angsuran.
“Jangan sampai cicilan tidak lancar bahkan melebihi batas waktu. Ini bisa mengakibatkan agunan yang digunakan dalam hal ini sertifikat tanah akan diambil alih bank dan akan merugikan diri sendiri,” tutur Santoso.
Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Sad Sasmintarti mengatakan ada 300 peserta yang akan mengikuti sosialisasi tersebut. Mengingat masih pandemi Covid-19, nantinya akan diundang secara bertahap.
“Dengan masih pandemi, nanti sosialisasi kita dilaksanakan secara bertahap. Sementara penerbitan sertifikat tanah ini dikenakan dengan biaya yang terjangkau. Sehingga bisa digunakan sebagai agunan KUR untuk menjalankan usahanya,” pungkas Sasmintarti. (adv/humas).
Reporter : Achmad Zunaidi