Barakata.id, Jakarta- Guna membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok), pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Dikutip Barakata.id dari website resmi covid-19, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya: pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan, juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.
Namun, utamanya Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Baca juga:
- Bintan Lakukan Sosialisasi Pola Hidup Baru Pasca Covid 19
- Covid-19 Renggut Nyawa Artis Rina Gunawan
- Mantap, Zona Hijau Covid-19 di Batam Bertambah
Unduh untuk membaca Permenkes Nomor 10/2021 selengkapnya di http://s.id/pmk102021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
*****
Editor: Ali Mhd