Beranda Urban Nusantara

Romahurmuziy, Mantan Ketum PPP Bebas dari Penjara

155
0
Romahurmuziy Bebas
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/20) malam). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Romahurmuziy alias Romi, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi bebas dari penjara di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/20) malam. Romi keluar dari rutan yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK, pukul 21.44 WIB.

Saat meninggalkan Rutan KPK, Romi terlihat mengenakan kemeja koko putih lengan pendek. Sebelumnya, ia ditahan dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pembebasan Romi sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

“Malam ini keluar,” kata Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/4/20).

Romi bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding,” bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4/20).

Baca Juga :
Bikin Resah, Kebijakan Yasonna Melepas Napi Digugat

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh,” ucap Romi.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Romi dikeluarkan dari rutan.

“Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 WIB, saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini,” kata Romi.

Ingin ziarah ke makam orangtua

Romi mengatakan, pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya. Namun, ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan dari rutan.

“Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :
38.822 Napi Sudah Dibebaskan karena Corona

Mengutip Republika, Kamis (30/4/20), usai dikeluarkan dari rutan, Romi berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

“Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah,” katanya.

Untuk diketahui, Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

*****

Editor : Yuri B Trisna