
Barakata.id, Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menggelar razia terhadap penghuni hotel di Kota Banda Aceh, Sabtu (21/8/2021).
Razia kali ini dibackup TNI/Polri. Petugas menemukan pasangan pria dan wanita di kamar salah satu hotel di Kota Banda Aceh yang merupakan bukan muhrimnya.
Wanita berinisial W (27) diketahui sudah bersuami yang diakuinya sedang bekerja di Malaysia. Sementara pria selingkuhnya berinisial A (23) merupakan mantan pacarnya.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, mengatakan bahwa perempuan yang diamankan tersebut sudah bersuami.
Baca juga:
“Jadi perempuan itu berselingkuh dengan pria lain, pacar lama menurut keterangan dia,” kata Ardiansyah seperti dikutip dari JPNN.com.
Ardiansyah mengatakan, pasangan tersebut bukan berasal dari Kota Banda Aceh, melainkan datang dari Kabupaten Pidie ke ibu kota Provinsi Aceh itu untuk merayakan ulang tahun.
Namun, pasangan laki-laki berinisial A (23) bersama perempuan W (27) ini memboking salah satu kamar hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh, hingga akhirnya diamankan petugas.
Baca juga:
Kemudian, kata Ardiansyah, pasangan nonmuhrim lainnya juga diamankan dari hotel yang sama, yakni laki-laki berinisial A (21) asal Pidie dengan perempuan berinisial C (23) asal Aceh Barat Daya.
“Mereka akan dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Jinayat. Kami tidak main-main dalam penegakan syariat islam,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ardiansyah, dalam razia ini petugas juga menggerebek sejumlah wanita dan pria yang sedang asik berpesta miras serta berkaraoke di salah satu cafe di kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca juga:
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Ardiansyah, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa minuman keras. Bahkan di lokasi itu juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di massa penerapan PPKM level 4.
“Jadi di sini ada dua pelanggaran, pertama terhadap PPKM protokol kesehatan, dan juga pelanggaran terhadap syariat islam,” katanya.
Sementara ini, tambah Ardiansyah, identitas pengelola hotel tersebut sudah diambil, dan kemudian meminta keterangan serta peringatan keras. Bahkan jika terulang bisa disanksi dengan pencabutan izin usaha.
Baca juga:
“Mereka akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kami tidak main-main dalam penegakan syariat islam,” demikian Ardiansyah.
*****
Editor: Ali Mhd