Beranda Kepulauan Riau Batam

DPRD Batam Fasilitasi Keluhan Warga Baloi Kolam Soal Polemik UWT

39
0
Baloi Kolam Batam
DPRD Batam menggelar RDPU terkait polemik pembayaran UWT warga Baloi Kolam, Senin (20/11/23). (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam memfasilitasi polemik pembayaran uang Wajib Tahunan (UWT) yang dialami warga Baloi Kolam. Ada sekitar 500 Kepala Keluarga di Baloi Kolam yang terdampak autran tersebut.

Polemik itu lantas dibahas dalam hearing atau rapat dengar pendapat/RDP di ruang Komisi I DPRD Batam, Senin (20/11/23). RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, dan dihadiri Ketua Komisi I, Lik Khai serta Sekretaris Komisi I, Tumbur M. Sihaloho serta perwakilan BP Batam. Dalam RDP itu, warga menyampaikan permasalahan yang dihadapi soal UWT terkait dengan izin Koperasi Bhineka Jaya Bengkong.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam rapat tersebut, Nuryanto pun memaparkan kronologis permasalahan tersebut. Sejak 2009 lalu, Koperasi Bhineka Jaya mendapat alokasi lahan seluas 7.1 hektare dari Otorita Batam (OB) yang saat ini disebut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA : DPRD Batam Gelar RDP Penggusuran Kios di Lingkungan Pasar Melayu

Nuryanto berkata, setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar UWT. Dari warga juga sudah membayar UWT sesuai yang disepakati pihak koperasi. Diberikan tenggat waktu selama satu tahun namun belum selesai pembayarannya.

“Karena sifatnya koperasi berarti berangkat dari anggota untuk anggota,” ujarnya.

Kemudian, setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar UWTO. Dari warga juga sudah membayar UWT sesuai yang disepakati pihak koperasi. Diberikan tenggat waktu selama satu tahun namun belum selesai pembayarannya.

“Penyebabnya, ada warga yang sudah lunas, ada warga yang belum lunas dan ada warga yang tidak membayar sama sekali. Faktornya kemungkinan cukup banyak. Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWTO dan mempengaruhi secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

“Dari sudut pandang BP Batam Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya,” kata Cak Nur.

BACA JUGA : DPRD Batam RDP dengan Warga Galang Terkait Penahanan Dana PSPK

Kemudian, BP Batam memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat secara langsung dan tidak lagi melalui koperasi. Masalahnya, pembayaran harus dari awal, sesuai dengan sertifikat Program Jokowi sejak 2018. Sementara ada warga yang sudah membayar lunas ke koperasi.

Dari di lingkungan tersebut ada 492 KK. BP Batam juga mengatakan koperasi belum pernah membayarkan sama sekali kepada BP Batam. Sehingga ada kesalalahpahaman antara koperasi dengan warga.

Dalam rapat ini disimpulkan agar BP Batam melihat ada warga yang sudah lunas, belum lunas ataupun ada yang belum membayar sama sekali. BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai berharap kepada BP Batam agar denda UWT masyarakat bisa dihilangkan. Hal ini dikarenakan warga adalah masyarakat kecil.

“Kalau sudah ada sertifikat rumahnya saya rasa sudah tak rumit lagi. Hanya saja di sertifikat itu UWT terhutang,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan BP Batam, Niko menambahkan, BP Batam sudah memiliki posko di lokasi tersebut. Posko tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada di lokasi.

“Tahun ini sampai 30 tahun ke depan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” katanya.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam RDP Pembongkaran Bangunan di Simpang Barelang

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan, Kepala BP Batam adalah Ex-Officio Wali Kota Batam, seharusnya mempermudah perizinan. Ia berharap BP Batam bisa menyelesaikannya.

“Posko bukan hanya di daerah komplit. Kalau kesadaran masyarakat ada langsung kasih respon. Ada ribuan masyarakat ingin bayar kewajibannya tapi tak bisa diakomodir. Kami di komisi tak hari-hari ini aja kerjaan. Dengar juga suara kami. Mereka punya keyakinan masalah mereka bisa selesai,” kata Tumbur.

Sementara itu, Kepala Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman membantah pihaknya tidak membayarkan UWT warga. Hal ini menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak koperasi.

“Sudah jelas dan terang kita punya bukti setiap penyetoran,” ujar Awisman.

Ia berharap, tidak ada warga yang beranggapan bahwa uang tersebut ada di koperasi ataupun di pengurus koperasi.

“Uangnya kita serahkan dan ada bukti-buktinya. Dari awal menerima lahan tersebut, itu yang diserahkan kepada warga,” kata dia. (*)