



Barakata.id, Batam – Setelah lama menunggu, pemerintah akhirnya akan membagikan sertifikat tanah masyarakat kampung tua di Batam. Rencananya, sertifikat tanah itu bakal dibagikan Badan pertanahan Nasional (BPN) hari Jumat (20/12/19).
Namun, sertifikat tanah itu saat ini baru akan dibagikan khusus untuk tiga kampung tua saja. Tiga kampung tua itu adalah Kampung Tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.
Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan, total ada 1.300-an sertifikat tanah yang akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Ia menegaskan, pemilihan tiga lokasi itu sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Kota Batam.
Baca Juga :
BPN, kata Memby, hanya sebagai pihak yang mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat. Meski demikian, lanjutnya, pemilihan tiga lokasi kampung tua itu disebabkan oleh tidak adanya masalah yang ditemukan dalam proses penerbitan sertifikat.
“Tiga lokasi itu bersih. Artinya, tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” katanya usai upacara Hari Jadi Kota Batam ke-190 di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu (18/12/19).
Memby mengatakan, sertifikat tanah yang dibagikan ada dua macam yaitu hak pakai dan hak milik. Untuk hak milik, diberikan kepada rumah yang ada di daratan.
Sedangkan sertifikat hak pakai diberikan untuk rumah yang berada di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan. Memby menegaskan, penentuan hak pakai dan hak milik berdasarkan undang-undang terkait pertanahan.
“Jadi, rumah di pelantar itu mendapat (sertifikat) hak pakai karena memang sesuai aturannya, sesuai undang-undang,” kata dia.
Menurut Memby, proses administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah yang akan diserahkan kepada masyarakat di tiga lokasi kampung tua tersebut sudah selesai.
Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun, masyarakat hanya tinggal menerima. Nama-nama penerima pun sudah divalidasi berdasarkan nama per alamat.
“Untuk yang lainnya (kampung tua lain), kita tunggu lagi dari Pemko Batam,” katanya.
Baca Juga :
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sertifikat tanah untuk tiga kampung tua di Batam rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
“Menteri akan menyerahkan sertifikat tanah kampung tua pada 20 Desember nanti, baru untuk tiga kampung tua. Ada tiga titik kampung tua yakni di Tanjungriau dan dua lagi di Sagulung,” kata Rudi.
Mengapa hanya tiga kampung tua? Menurut Rudi, penyerahan sertifikat untuk tiga kampung tua itu bar tahap awal. Dipilihnya Kampung Tua Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Seibinti sebagai pembuka lantaran di sana tidak terdapat persoalan lahan.
Rudi meminta masyarakat di kampung tua lainnya untuk bersabar. Ia memastikan semua proses sedang berjalan.
*****
Penulis : Ali Mhd