

Batam – Tim dari Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai mendata warga yang akan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas lahan di Kampung Tua. Namun, SHM hanya akan diberikan untuk rumah yang berada di daratan, bukan rumah yang berada di atas laut.
“Yang akan diberikan sertifikat hak milik ini lahan di daratan Kampung Tua. Sementara bagi bangunan yang ada di atas air, hanya berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB),” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat menghadiri acara halal bihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua Batam di Tanjunguma, Lubukbaja, baru-baru ini.
Rudi menegaskan, rumah di atas air yang masih kena daratan saat pasang surut, akan diberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan bagi rumah atas air yang ketika surut masih ada air di bawahnya, tidak diberi sertifikat tanah.
“Untuk yang HGB, tetap bebas UWTO. Nanti ada tim yang mengukur,” tegas Rudi.
Baca Juga : Lahan Kampung Tua Batam Resmi Jadi Hak Milik
Sebelum sertifikat diberikan kepada warga, tim akan melakukan verifikasi dan pengukuran luas tiap bidang tanah yang dimiliki warga di 37 titik Kampung Tua yang ada di Batam. Rudi berharap masyarakat bisa kooperatif selama verifikasi berlangsung.
“Namanya kampung tua, rumah di sana kan tak beraturan. Jadi, karena kita ingin cari luas, harus ada keikhlasan juga dari masyarakat agar urusan ini segera selesai. Karena target waktu kita hanya sampai awal Oktober ini,” kata dia.
Rudi mengatakan, tim verifikasi yang turun ke lapangan nantinya akan meminta tanda tangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Wali Kota Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi daftar penerima sertifikat serta luasan tanahnya.
Menurut Rudi, ada dua kategori warga yang tinggal di kampung tua. Pertama, lahan yang ditempati di kampung tua memang milik sendiri. Kedua, warga yang tinggal hanya menyewa dari orang lain atau bukan pemilik sebenarnya.
“Di Batumerah kejadian (lahan bukan milik sendiri) seperti ini banyak sekali,” katanya.
Baca Juga : Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?
Rudi menegaskan, sesuai intruksi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, legalitas hak milik hanya diberikan kepada pemilik rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, hal itu diminta segera diselesaikan dengan pemilik lahan.
“Menteri sepakat kampung tua akan diselesaikan. Tapi tak boleh ditambah lagi. Nanti ada tim survei lewat foto udara,” katanya.
Tanjungriau jadi percontohan

Saat menghadiri halal bihalal di lapangan sepakbola Gladi Bakar Jaya Tanjungriau, Sekupang, Senin (1/7/19) malam, Rudi mengatakan, wilayah Tanjungriau akan menjadi percontohan dalam proses penyelesaian legalitas Kampung Tua Batam.
Rudi mengajak masyarakat agar membantu tim verifikasi melaksanakan tugasnya di lapangan. Ia mengatakan, verifikasi penting dilakukan agar tak ada kekeliruan atas luas tanah yang nanti warga terima.
“Yang (tanahnya) belum diukur, Bapak Ibu pasang titik masing-masing. Jadi nanti saat tim datang, akan diukur tim atas kesepakatan bersama. Ini permasalahan serius. Nanti selisih satu meter saja bisa jadi masalah, bisa kelahi,” katanya dikutip Media Center Batam.
Rudi menjelaskan, sesuai keputusan rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Juni lalu, wilayah Kampung Tua akan dikeluarkan dari hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kalau legalitas selesai, Bapak Ibu sudah enak hidupnya. Kalau sudah hak milik tak perlu mikir UWTO (uang wajib tahunan otorita), tak perlu mikir nanti ada PL (pengalokasian lahan),” ujarnya.
Rudi juga meminta keikhlasan masyarakat apabila luasan tanah yang diterima nantinya ada pengurangan. Karena belum diputuskan apakah satu orang bisa mendapat lebih dari satu sertifikat, atau satu orang memiliki lahan yang sangat luas.
“Misal ada satu orang miliki lebih dari 1 hektare tak mungkin diberikan sampai 1 hektare itu. Dan lahan fasum dan fasos seperti lapangan bola ini harus diberikan ke pemerintah. Bapak Ibu tenang saja, tak akan dibangun gedung Pemko Batam, akan tetap lapangan bola. Malah akan dibaguskan. Tapi jadi aset Pemko Batam,” katanya.
Tahun ini, lanjut Rudi, Tanjungriau mendapat alokasi anggaran hingga Rp35 miliar dari pemerintah pusat melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Anggaran itu akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk penataan jalan lingkungan dan lapangan bola.
Baca Juga : Presiden Setuju Lahan di Batam Jadi Hak Milik
Di tempat yang sama, Kepala BPN Batam Askani menambahkan, Wali Kota Batam mendapat tugas dari Menteri ATR untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan Kampung Tua. Namun dengan catatan, tidak menimbulkan kampung kumuh baru.
“Peran serta Bapak Ibu sebagai pemilik kampung tua penting sekali. Kami pemerintah akan menata. Setiap jalan harus representatif. Jalan lingkungan harus standar. Ambulans, pemadam kebakaran harus bisa masuk. Harus ada keikhlasan Bapak Ibu sekalian,” kata dia.
Berdasarkan data BPN Batam, Kampung Tua Tanjungriau memiliki luas 203.248 meter persegi. Terdapat 1.354 bidang tanah dengan 732 bangunan. Jumlah warga yang tinggal di kampung tua tersebut sebanyak 1.345 kepala keluarga.
Sementara Kampung Tua Tanjunguma memiliki luas 665.100 meter persegi dalam 4.434 bidang tanah. Namun di dalamnya terdapat lahan yang sudah dialokasikan (PL) seluas 378.224 meter persegi.
Jumlah bangunan yang ada di Kampung Tua Tanjunguma sebanyak 2.832 unit, dengan warga yang bermukim sebanyak 4.547 kepala keluarga.
*****