Beranda Kepulauan Riau

Sertifikat 3 Kampung Tua Batam Beres, 34 Kampung Lagi Kapan?

390
0
Warga dari tiga kampung tua di Batam menerima sertifikat tanah di kampus Universitas Batam, Batam Centre, Jumat (20/12/19). (F: Barakata.id/IST)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemerintah sudah menyerahkan 1.456 sertifikat untuk tiga titik kampung tua di Kota Batam. Dengan demikian, masih ada 34 titik kampung tua lagi yang belum terselesaikan.

Berdasarkan data BPN Kota Batam, ada 37 titik kampung tua di Batam, yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Hasil pengukuran BPN, luas keseluruhan kampung tua adalah 1.103,3 hektare (ha), atau sekitar 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Warga yang menempati 37 titik kampung tua itu diperkirakan mencapai 21.180 kepala keluarga (KK). Kemarin, pemerintah sudah menyerahkan 1.456 sertifikat untuk 3 titik kampung tua.

Baca Juga :

Tanah 3 Kampung Tua Batam Sudah Bersertifikat, Menteri Pesan Jangan Dijual

Hore, Sertifikat Tanah Kampung Tua Batam Dibagikan Besok

Tiga titik kampung tua yang sudah bersertifikat adalah, kampung tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang serta kampung tua Seibinti dan Tanjunggundap di Kecamatan Sagulung.

Kapan sertifikat 34 kampung tua diterbitkan?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil meminta masyarakat di 34 titik kampung tua untuk bersabar.

Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tiga titik kampung tua merupakan tahap awal. Adapun sisanya yang 34 titik, bakal segera disisir, diidentifikasi, diukur, hingga didaftarkan.

“Nanti pasti kita selesaikan semua. Mana yang bisa keluar sertifikat akan kita keluarkan. Kalau masih ada masalah dengan kawasan hutan, HPL BP Batam, PL pihak ketiga, harus diselesaikan dulu,” ujarnya di acara penyerahan 1.456 sertifikat kampung tua di kampus Universitas Batam, Batam Centre, Jumat (20/12/19).

“Di Batam ini tanah kampung tua memang masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Tanah ini mungkin sudah ada seumur kota ini, kemudian Batam dijadikan sebagai daerah Otorita sehingga hak bapak dan ibu terabaikan,” sambungnya.

Ia optimistis masalah lahan kampung tua di Batam akan mudah diselesaikan setelah jabatan Wali Kota Batam sekarang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia minta masyarakat kampung tua di Batam yang belum kebagian sertifikat untuk bersabar.

Sofyan mengatakan, Presiden Joko Widodo sejak awal terpilih, salah satu programnya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan.

Setelah terpilih untuk yang kedua kalinya, Presiden Jokowi bertekad untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Indonesia.

“Pak Presiden bilang kepada saya, kita harus selesaikan masalah tanah ini. Paling lambat 2025, Insyaallah akan terdaftar semua,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga dari tiga kampung tua di aula kampus Universitas Batam, Batam Centre, Jumat (20/12/19). (F: Barakata.id/IST).

Menurut Sofyan, progres pendaftaran tanah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017 ada 5,3 juta bidang tanah yang didaftarkan, kemudian naik menjadi 9,4 juta bidang tanah di tahun 2018.

“Tahun ini kita targetkan bisa mencapai 11 juta bidang tanah yang didaftarkan untuk diterbitkan sertifikatnya,” kata Sofyan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, ada dua kelompok sertifikat tanah yang diserahkan kemarin, yakni untuk masyarakat kampung tua dan satu kelompok lagi untuk masyarakat yang di sertifikatnya bertuliskan yang ditangguhkan.

“Kita sangat senang karena apa yang sudah kita tunggu-tunggu selama ini sudah terealisasi. Memang belum semua masyarakat kampung tua yang menerima, tapi nanti akan kita proses seluruhnya,” kata Rudi.

Seperti Sofyan, Rudi juga berpesan agar warga yang telah mengantongi sertifikat bisa memanfaatkannya dengan baik. Ia pun mengingatkan warga kampung tua yang sudah mendapatkan sertifikat agar menyampaikan ke warga lain yang belum dapat untuk bersabar.

“Saya yakin ada yang protes. Proses ini kan butuh waktu, tidak bisa sekaligus kami selesaikan. Kita sepakat yang belum ada masalah kita selesaikan dulu. Sehingga tidak ada gugatan hukum. Bantu saya sampaikan ke masyarakat. Semua akan kita bereskan. Tapi masalah hukum juga harus diselesaikan,” katanya.

”Untuk proses 34 titik akan kami jalankan sesuai perintah Pak Menteri kepada kami. Insyaallah dalam waktu dekat akan selesai.”

“Saya, Pak Menteri dan Kanwil sepakat yang tidak bermasalah akan kita selesaikan dulu. Tolong bantu kami supaya Kota Batam tetap aman dan damai. Kami akan selesaikan yang 34 titik lagi,” janji Rudi.

Baca Juga :

SHM Kampung Tua Batam Hanya untuk Rumah di Darat

Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, Asnawati yang juga hadir di acara itu menyampaikan, di Provinsi Kepri diperkirakan terdapat 783 ribu bidang tanah. Tanah yang sudah terdaftar ada ,573 bidang atau 73 persen dan yang belum terdaftar 209 ribu atau 27 persen.

Untuk target pengukuran tanah di Provinsi Kepri 113.889 bidang sementara target sertifikat hak atas tanah target 87 ribu bidang.

“Untuk pengukuran tanah sudah 100,6 persen dan sudah melampaui target. Sedangkan untuk capaian sertifikat baru mencapai 69 persen. Kenapa lebih kecil dari pengukuran, karena masyarakat banyak yang berada di luar kota,” ujarnya.

*****