Beranda Kepulauan Riau

Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?

518
0
deklarasi kampung tua
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tiga kanan) bersama sejumlah tokoh masyarakat menggelar "Deklarasi Kampung Tua” untuk mendesak pemerintah pusat melegalkan lahan di Kampung Tua Batam menjadi hak milik di Lapangan Kampung Tua Panglong, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (10/4/19) lalu. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Batam – Permasalahan legalitas lahan di Kampung Tua, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) belum ada kepastian kapan selesai. Pemerintah baik di daerah maupun pusat sejauh ini masih mengumbar janji.

Padahal, persoalan ini sudah belasan tahun lalu diapungkan. Masyarakat bersama lembaga ada juga telah berulangkali mendesak memerintah untuk menuntaskan problema ini. Namun, keinginan masyarakat Kampung Tua di Batam agar mereka dapat mengantongi sertifikat Hak Milik, seakan membentur benteng kokoh.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk diketahui, sampai sekarang lahan di seluruh wilayah Pulau Batam masuk dalam HPL (hak penggunaan lahan) yang dikelola BP Batam. Karena itu, lahan masyarakat di Batam tidak bisa diterbitkan dalam bentuk Hak Milik.

Terbaru, tuntutan masyarakat agar lahan Kampung Tua segera dilegalkan menjadi hak milik disampaikan dalam sebuah gerakan “Deklarasi Kampung Tua”. Deklarasi itu digelar di Lapangan Kampung Tua Panglong, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Rabu (10/4/19)

Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam Nyat Kadir, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail beserta seluruh pengurus RKWB. Penandatanganan deklarasi juga disaksikan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan perwakilan masyarakat Kampung Tua di Batam.

Catatan RKWB, saat ini ada 37 titik Kampung Tua yang tersebar di wilayah Batam. Total luas wilayah sekitar 1.600 hektare. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Pulau Batam, luasan lahan Kampung Tua di Batam hanya berkisar 2,5 persen.

Dalam poin ketiga butir-butir deklarasi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah pusat mencabut HPL atas nama BP Batam terhadap lahan Kampung Tua, dan menerbitkan sertifikat Hak Milik.

“Surat pernyataan sikap ini akan kita kirim kepada Bapak Presiden agar permasalahan Kampung Tua di Kota Batam segera diselesaikan,” kata Machmur Ismail, Ketua RKWB Kota Batam.

“Sudah 15 tahun kita berjuang untuk mendapatkan legalitas hak milik Kampung Tua di Kota Batam ini,” tegasnya.

“Saya di sini generasi keempat. Umur saya 70 tahun. Kalau generasi di atas saya 50 tahun, berarti kampung tua ini sudah ada lebih dari 200 tahun. Tak boleh dipungkiri keberadaannya dari sisi sejarah Batam,” kata Machmur.

Selain itu, kampung tua juga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kota Batam. Beberapa masyarakat kampung tua telah direlokasi untuk kebutuhan pembangunan.

Seperti di Tanjungkasam yang masyarakatnya dipindahkan ke kavling siap bangun karena lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan PLTU. Seluas 45 hektare lahan kampung tua yang direlakan untuk pembangunan di wilayah Nongsa tersebut.

Kemudian, masyarakat Kampung Tua Ketapang yang harus merelakan lahannya “tenggelam” akibat pembangunan DAM Tembesi.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Nyat Kadir menerangkan, penyebutan kampung tua ini bermula dari masalah di tahun 2004. Pernyataan pejabat sebuah instansi kala itu membuat masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di Batam merasa tersinggung.

Dari situ, lahirlah gagasan untuk menetapkan kampung tua ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

“Ini juga atas usulan masyarakat. Supaya kampung tua jadi situs budaya, situs sejarah. Hari ini, pemerintah harus mengabaikan semua ego sektoral. Masyarakat sudah 15 tahun menunggu penyelesaiannya. Masyarakat hanya minta 3 persen saja dari luas tanah di sini sebagai pengakuan,” kata dia

Ketua LAM Kota Batam, Nyat Kadir menambahkan, masyarakat Kampung Tua di Batam telah sabar menanti hingga 15 tahun lamanya untuk memperoleh sertifikat Hak Milik atas tanah mereka. Perjuangan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2005 tentang Kampung Tua Batam pun tak pernah putus digelorakan.

“Saya katakan, kita semua jangan putus asa. Kita harus terus berjuang. Pak Presiden (Joko Widodo) sudah berjanji paling lama tiga bulan permasalahan ini akan selesai,” kata anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri ini.

Janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan legalitas lahan Kampung Tua disampaikan dalam kampanye terbuka di pelataran Stadion Temenggung Abdul Jamal, 6 April 2019 lalu. Di hadapan ratusan ribu massa yang menyemut, selain soal Kampung Tua, Jokowi juga berjanji akan merealisasikan proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Batam dan Pulau Bintan, atau sering disebut Jembatan Babin.

Pada kesempatan itu, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun menyatakan dukungannya supaya masyarakat Kampung Tua di Batam mendapatkan sertifikat Hak Milik. Menurutnya, sebelum BP Batam ada, nenek moyang masyarakat Batam sudah lebih dahulu tinggal dan menghuni pulau ini.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Atas izin Allah SWT dan perjuangan tak kenal lelah semua pihak, kita harus optimistis legalitas lahan Kampung Tua segera selesai,” ujarnya.

Identifikasi Lahan

Saat berkunjung ke Batam, Sabtu (30/3/19) lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil juga melontarkan janji bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalan legalitas lahan Kampung Tua di Batam secepatya. Pemerintah, kata Sofyan, mengupayakan masyarakat Kampung Tua segera mengantongi sertifikat hak milik.

Di antara yang akan dilakukan pemerintah untuk membereskan masalah ini adalah dengan melakukan identifikasi wilayah. Menurut Sofyan, jika lahan tersebut masuk dalam kawasan Kampung Tua maka bakal dikeluarkan dari HPL yang selama ini dikelola B) Batam.

Menurut Sofyan, langkah itu menjadi salah satu opsi solusi penyelesaian masalah kampung tua di Batam

“Kalau sudah dikeluarkan dari HPL, maka masyarakat bisa diberikan hak milik untuk lahan yang mereka miliki di kampung tua,” katanya.

Sofyan mengatakan, untuk kerja identifikasi akan dilakukan oleh tim yang dibentuk bersama dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri ATR dengan perwakilan masyarakat Kampung Tua Tanjunguma, di Batam, Sabtu lalu, bakal ada pertemuan lanjutan dengan BP Batam dan BPN Batam, awal bulan April.

“Kita semua ingin ini segera tuntas. Tuntasnya apa, nanti dijelaskan. Dulu zamannya Pak Mustofa (Kepala BP Batam lama) hanya beri PL (penetapan lokasi) ke Pemko Batam. Saya tak mau karena saya tak bisa bagikan ke masyarakat. Harus izin DPRD, prosesnya panjang,” katanya.

“Maka kalau boleh kita minta ini dilepaskan dari hak pengelolaan lahan BP Batam. Kita doakan BP Batam ikhlas memberikan,” sambung Rudi dikutip dari mediacenter.batam.go.id.

Kepala BPN Batam, Askani yang ikut dalam pertemuan dengan Menteri ATR mengatakan, pihaknya akan mengukur ulang luasan Kampung Tua yang ada sekarang.

“Kita hitung ukur ulang semua. Karena BPN harus ukur riil yang sekarang. Kita selesaikan tahun ini,” katanya.

Aslani mengatakan, selama ini, banyak masyarakat yang mengajukan penerbitan sertifikat tanah di kawasan Kampung Tua. Namun BPN tidak menindaklanjuti pengajuan tersebut.

“BPN tidak mau memperkeruh masalah. Karena selama ini masih ada masalah sengketa antara Pemko, BP, dan masyarakat,” kata dia.

*****