Beranda Kepulauan Riau

Lahan Kampung Tua Batam Resmi Jadi Hak Milik

488
0
deklarasi kampung tua
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tiga kanan) bersama sejumlah tokoh masyarakat menggelar "Deklarasi Kampung Tua” untuk mendesak pemerintah pusat melegalkan lahan di Kampung Tua Batam menjadi hak milik di Lapangan Kampung Tua Panglong, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (10/4/19) lalu. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Penantian panjang masyarakat kawasan Kampung Tua di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) agar lahan yang mereka tempati menjadi hak milik, berbuah manis. Pemerintah memastikan akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) itu secepatnya.

Kepastian itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil dalam rapat bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, BPN dan Badan Pengusahaan (BP) Batam di gedung Pemko Batam, Jumat (21/6/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Catatan Pemko Batam, saat ini setidaknya ada 21.180 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan Kampung Tua di Batam. Pemerintah melalui Sofyan Djalil menganggap, pemberian SHM ini sebagai solusi atas permasalahan lahan di Kota Batam.

Sofyan mengatakan, siapa saja warga yang berhak mendapatkan SHM bakal didata oleh pemerintah daerah.

“Tugas Pak Wali nanti yang mengeluarkan daftar nominatif, siapa saja yang benar-benar berhak dapat (SHM) itu,” kata Sofyan kepada wartawan usai pertemuan.

Baca Juga : Presiden Setuju Lahan di Batam Jadi Hak Milik

Mengutip Media Center Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mencatat, Kampung Tua di Batam saat ini ada 37 titik yang tersebar di 18 kelurahan di 9 kecamatan. Luas seluruhnya berdasarkan pengukuran BPN adalah 1.103,3 hektare atau 2,65 persen dari total luas lahan Pulau Batam, 41.500 hektare.

Di dalam kawasan Kampung Tua itu, terdapat hutan lindung seluas 29,8 hektare, dan 21,05 hektare kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).

Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam seluas 184,9 hektare. Kemudian, seluas 314,5 hektare dalam proses HPL, dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 hektare.

“Hanya tiga titik yang bebas dari masalah yaitu Kampung Tua Seibinti, Tanjunggundap, dan Tanjungriau,” ujar Kepala BPN Kota Batam, Askani.

Sofyan Djalil

Menanggapi hal itu, Sofyan Djalil mengatakan, untuk masalah hutan lindung dan DPCLS akan diselesaikan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden tentang pelepasan kawasan hutan tersebut

“Ini nanti akan saya bahas dengan KLHK. Lahan Kampung Tuaua ini juga akan dilepaskan dari HPL BP Batam,” katanya.

Baca Juga : Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady menyarankan, untuk wilayah Kampung Tua tetap dikeluarkan dari HPL BP Batam. Namun tetap tidak menghilangkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) di dalamnya.

“Dalam FTZ sekarang itu juga ada perorangan yang sudah punya SHM. Jadi biar keadilan, ya sudah buat di SK Bapak (Menteri) saja. Lahan Kampung Tua tetap keluar dari BP tapi tetap dapat hak FTZ,” katanya.

“Di Peraturan Menteri nanti, wilayah kerja BP jadi kecil. Dan nanti kami sampaikan ke pusat, supaya dalam perubahan PP 10/2012 tentang Fasilitas FTZ, poin ini dimasukkan,” sambung Edy.

Sofyan Djalil melanjutkan, untuk lahan Kampung Tua yang sudah terlanjur keluar PL- nya ke swasta, tindak lanjutnya perlu disesuaikan dengan kondisi. Untuk PL yang sudah ada itikad baik dengan pembangunan, bisa dibayar ganti rugi.

“Tapi apabila PL belum ada kegiatan usaha, artinya pihak penerima wanprestasi dan itu artinya bisa ditarik kembali,” kata Sofyan.

*****