Home Nusantara Proyek Gedung Lantai 4 RSUD Ngudi Waluyo di Kabupaten Blitar, Diduga Salahi...

Proyek Gedung Lantai 4 RSUD Ngudi Waluyo di Kabupaten Blitar, Diduga Salahi Bestek

81
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar – Proses pembangunan mega proyek gedung 4 lantai RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dinilai asal-asal oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Ada 18 Ranperda dan Persetujuan APBD menjadi Perda

artikel perempuan

Pasalnya saat kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Jumat (18/2) kemarin, di lokasi telah ditemukan ada beberapa bagian tembok yang baru dikerjakan sudah retak-retak. 

Disamping itu, kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto, sudut ruangan yang ada di kamar mandi kurang presisi. Kemudian, Water closet (WC) nya juga belum terpasang karena ada kesalahan letak.

“Artinya, pelaksanaan pembangunan gedung berlantai empat yang memakan anggaran 24 miliar lebih ini patut diduga menyalahi gambar kerja/bestek, atau sering juga disebut DED (Detail Engineering Design). Akibatnya ada diding-diding yang sudah retak,” ungkapnya.

Banyaknya kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan, menurut Panoto, akibat dikerjakan secara terburu-buru. Sehingga, ia meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Ngudi Waluyo untuk mengevaluasi hasil pekerjaanya.

Tambahnya, walaupun jadwalnya sudah deadline dari penambahan waktu yang diberikan, jika dianggap mlenceng dari apa yang telah ditentukan selayaknya untuk diperbaiki atau di bongkar. 

“Kami sangat kecewa dengan pelaksana. Masak bangunan bernilai puluhan miliyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan. Ada tembok yang di dedel, dan ini sebagai catatan untuk di evaluasi. Bagaimana rekanan membaca gambar, kalau memasang closet saja keliru,” singgung Panoto.

Sunarto, yang juga anggota Komisi III ini ikut mengkritisinya. Menurut dia, kurangnya pengawasan baik dari management RSUD Ngudi Waluyo sendiri maupun konsultan pengawas yang menyebabkan hasil pekerjaan terkesan amburadul.

Kemudian, politikus dari Partai Nasdem ini mengaku kalau pihaknya kesulitan untuk mendapatkan dokumen kontrak yang memuat tentang rencana anggaran belanja atau RAB, dan Design Gambar Perencanaannya.

Kata dia, hal tersebut disebabkan adanya selisih faham antara Komisi III dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana tehnis, yang mengakibatkan dirinya kurang maksimal dalam hal pengawasan.

“Dimana, sesuai tugas dan fungsi pokok dewan salah satunya adalah melakukan pengawasan. masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih. Dalam hal ini kami tidak ada maksut apa apa selain pengawasan. Kalau ada dokumen, tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, dan ini justru akan menguntungkan pihak rumah sakit,” tegasnya.

Dari situ, Eko Yuniarti selaku pejabat pembuat komitmen berjanji kalau pelaksanaan proyek itu akan tuntas sesuai jadwal. Pihaknya juga menerima saran dan temuan dari Komisi III untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi bersama konsultan pengawas.

Sedangkan terkait masalah denda keterlambatan, RSUD Ngudi Waluyo akan menerapkan aturan tersebut sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni sebesar Rp 894 juta rupiah lebih serta jaminan pemeliharaan sebesar 1,2 miliar atau 5% dari nilai kontrak. 

Baca juga : Rekomendasi Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Molor Alasannya Belum Cukup Bukti

“Dan denda akan dikembalikan ke Kas Negara,” pungkas Eko seperti dikutip dari media filesatu. (jun)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.