Beranda Urban Nusantara

Rekomendasi Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Molor Alasannya Belum Cukup Bukti

58
0
Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar
Selasa (28/12/2021) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus II, III, IV, V, VI, VII dan Greenfields, persetujuan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Blitar nomor 4 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dan Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima menjadi peraturan daerah (Perda) kabupaten Blitar. (foto: achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Blitar – Rekomendasi panitia khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar molor dari jadwal yang telah ditentukan yakni 30 Desember 2021. Sehingga, pihaknya mengajukan tambahan waktu lagi sampai akhir bulan Januari 2022.

Baca juga : Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Terbentuk, Apa Nanti Rekomendasinya Ya?

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Alasanya, menurut ketua Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Endar Suparno, hal tersebut dikarenakan kurangnya waktu dan belum cukup bukti sebagai bahan telaah untuk merumuskan rekomendasi.

Selain itu, kata dia, Pansus tersebut juga dibentuk paling akhir dari pada Pansus yang lain. Ditambah, sampai saat ini pihaknya juga belum mengundang kepala desa beserta warga yang terdampak seperti Desa Ngadirenggo, Tegal Asri, Tembalang dan Balerejo untuk dimintai keterangan.

“Pansus Greenfields ini kan berbeda dengan pansus-pansus lainnya. Kita kan yang paling terakhir dan belum melengkapi informasi dari perusahaan kena pajak (PKP) itu sendiri, juga belum mengundang kepala-kepala desa yang terdampak beserta warganya,” ucapnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (28/12/2021).

Baca juga : Soal Rekomendasi Pencemaran Lingkungan, Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Akhir Tahun Tuntas

Kemudian soal anggaran yang diperlukan untuk penambahan waktu, Endar mengatakan bahwa itu belum jelas dan masih menunggu persetujuan pimpinan, serta menyesuaikan dengan waktu yang diperlukan.

“Mestinya ya menyesuaikan lah anggaran itu. Kan tinggal Mamin (red, makan minum) aja,” pungkasnya.

Selanjutnya, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pansus Greenfields ini dibentuk berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2021 untuk menyikapi adannya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pertenakan sapi (Farm 2) milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Baca juga : Akibat Tetap Buang Limbah ke Sungai, PT Greenfields Terancam Ditutup

Tambah lagi, adanya class action dari warga terdampak dan surat teguran yang tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang tepat dari pemerintah kabupaten Blitar. (jun)