

Menurut polisi, N diringkus setelah mendapatkan laporan dari warga. Warga yang curiga dengan perilaku N, sebelumnya melaporkan kejadian itu Bhabinkamtibmas Desa.
Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Bintan, Iptu Tumpal P Sipahutar mengatakan, saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga :
Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Goyang Janda 70 Tahun
Baca Juga :
Digoyang Paksa 10 Kali, Janda di Sumenep Polisikan Oknum Perangkat Desa
N juga memaparkan kronologis aksinya hingga kedua bocah tersebut masuk ke dalam perangkap setan.
Pengakuan tersangka, ia mengincar kedua korban. Kemudian mengajak mereka agar mau bermain di dalam rumahnya.
Baca Juga :
Berobat ke Dukun, Ibu dan Putrinya Malah ‘Digoyang’ Selama 3 Bulan
Baca Juga :
Edan, Ibu Ini Ajak Anak Kandungnya Wik Wik Sampai 3 Kali
Supaya kedua korban mau, tersangka lalu meminjamkan ponselnya kepada mereka. Ia memberikan kedua bocah itu permainan atau game yang ada di ponselnya.
Korban pertama yang digarapnya adalah RZ (11). Selanjutnya, ia sukses melampiaskan nafsu bejatnya kepada RK (9).
P Sipahutar, menjelaskan, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka telah melanggar Pasal 64 ayat 1 KUHP UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
*****