Barakata.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan menangkap seorang remaja berinisial MAS (18). Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja yakni AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MAS (18) dengan cara, tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.
“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari (14/1/2024),” kata Rugianto di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (16/1/24).
“Setelah korban terjatuh kembali tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka,” tambah Kapolsek.
BACA JUGA : Imigran di Bintan Ditangkap karena Aniaya Tukang Parkir
Tersangka kemudian ditangkap pada hari Minggu siang setelah orangtua korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Bintan Timur.
“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang,” ujar Rugianto.
Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang. Namun, yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran. Dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,” katanya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Pasangan Lesbi di Batam, Suka Aniaya Anak Kandung, Sudah 4 Tahun Tinggal Serumah
Rugianto menegaskan, saat ini tersangka telah ditahan dengan proses penyidikan. Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,
“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” tutup Kapolsek Bintan Timur.
Terpisah, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bintan agar ikut menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif. Terlebih lagi menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu”, kata dia. (als)