Home Bintan Ahdi Muqsith Resmi Jabat Wakil Bupati Bintan

Ahdi Muqsith Resmi Jabat Wakil Bupati Bintan

Wakil Bupati Bintan
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan di Gedung Daerah Kepri, Jumat (15/9/23). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Ahdi Muqsith resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan hasil Pemilu 2020. Pelantikan Ahdi dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad atas nama Presiden Joko Widodo di Gedung Daerah Kepri, Tanjungpinang, Jumat (15/9/23).

Ahdi Muqsith akan mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan sampai sampai selesai masa jabatannya setelah meraih 20 suara pada pemilihan oleh DPRD Bintan, Kamis (24/8/23) lalu.

artikel perempuan

Ahdi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3.3749 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bintan Provinsi Kepri tertanggal 8 September 2023.

“Semoga pelantikan ini dapat mewujudkan Kabupaten Bintan sebagai rumah kita yang berkeadilan, berdaya saing dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera,” kata Ansar Ahmad.

BACA JUGA : Roby Jadi Plt Bupati Bintan, Ansar Ingatkan 3 Hal Utama

Gubernur mengatakan, sejak pergantian nama Kabupaten Bintan yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, yang diubah pada tanggal 23 Februari 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, sudah ada 5 nama yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan.

Yang pertama, Mastur pada tahun 2005-2010, dilanjutkan dengan Khazalik pada tahun 2010-2015. Kemudian pada tahun 2016-2021 dilanjutkan oleh Dalmasri Syam dan pada tahun 2021 dilanjutkan oleh Roby Kurniawan yang pada saat ini sudah menjadi Bupati Bintan definitif.

“Kemudian pada hari ini akan dilantik Bapak Ahdi Muqsith, S.IP sebagai Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ucapnya.

Menurut Ansar, pelantikan ini merupakan suatu apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri atas Surat Keputusan yang telah mendefinitifkan Wakil Bupati Bintan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut merupakan suatu kebutuhan dikarenakan adanya perbedaan kewenangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Bintan,” katanya.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi, KPK Periksa 5 Pengusaha

Usai dilantik, Ansar berharap kepada Wakil Bupati Bintan dan segenap jajaran Pemkab Bintan segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. Pelaksanaan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan, serta tantangan dan hambatan akan datang silih berganti.

“Namun sebagai wakil melalui peran strategis membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Bintan. Peran tersebut dilaksanakan dengan turut andil dalam memaksimalkan implementasi dari berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada, baik ekonomi, pembangunan manusia, kemiskinan dan menekan tingkat pengangguran demi kemajuan Kabupaten Bintan,” kata Ansar.(ron/advertorial)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.