Beranda Urban Teknologi

Ponsel BM Diblokir, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Beli?

489
0
main hp
Ilustrasi. Kemenperin menyediakan situs pengecekan IMEI untuk mengetahui ponsel BM atau resmi. (F: net)
DPRD Batam

Batam – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir telepon seluler (ponsel) black market (BM) mulai 17 Agustus 2019. Kebijakan itu pun menuai kontroversi mengingat banyak orang di Indonesia yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal tersebut.

Kemenperin bersama dua kementerian lainnya yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Perdagangan akan menandatangani regulasi terkait pemblokiran ini pada 17 Agustus mendatang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Baca Juga : Tukar Kartu 4G Telkomsel Dapat Kuota hingga 30 GB Selama 6 Bulan

Melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa ponsel BM yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses “pemutihan” dalam jangka waktu tertentu.

“HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” demikian penjelasan Kemenperin dikutip Kompas.com, Sabtu (13/7/19).

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Baca Juga : Snapdragon 855 Otaku Dua Ponsel Xiaomi Kamera Pop-up

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

“Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia,” tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman cek IMEI tersebut.

“Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI,” tulis Kemenperin.

*****