Beranda Urban Teknologi

Ponsel Anda Resmi atau Ilegal? Begini Cara Mengeceknya

209
0
DPRD Batam

Batam – Telepon seluler (ponsel) black market (BM) atau ilegal akan diblokir peredarannya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemerintah akan memblokir dengan menggunakan nomor IMEI.

IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pemerintah menyatakan memiliki  database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, maka ponsel itu kemungkinan besar ilegal.

Baca Juga : Ponsel BM Diblokir, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Beli?

Saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel BM. Ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Rencananya, ketiga kementerian tersebut akan menandatangani regulasi terkait pemblokiran ini pada 17 Agustus mendatang.etiga kementerian itu memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran ponsel BM. Kemenperin sendiri memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel BM atau legal.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Sedangkan Komenkominfo akan bertindak meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal. Selanjutnya Kemendag bakal mengawasi proses perdagangan ponsel ilegal tersebut.

Bagaimana cara mengecek ponsel yang kita pakai sekarang resmi atau ilegal?

Baca Juga : Kecanduan Main HP Bisa Bikin Tengkorak Benjol

Pertama, kita bisa menekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Setelah itu, pemilik ponsel harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol “simpan”. Jika IMEI ponsel kita tidak terdaftar, maka halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Meski demikian, Kemenperin meminta masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman cek IMEI tersebut.

“Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI,” tulis Kemenperin.

*****

Dari berbagai sumber