Home Kepulauan Riau KPK Dapat Uang 13 Kardus di Rumah Dinas Gubernur Kepri

KPK Dapat Uang 13 Kardus di Rumah Dinas Gubernur Kepri

190
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19) lalu. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Tanjungpinang – Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir. Terbaru, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam 13 tas dan kardus di rumah dinas gubernur di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (12/7/19).

Uang yang tersimpan rapi dalam 13 tas dan kardus itu berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.

artikel perempuan

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini tim masih melakukan penghitungan jumlah uang tersebut.

“Selain uang tunai, juga ada beberapa dokumen penting,” katanya. Tapi ia enggan menyebut apakah dokumen itu berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi ini.

Baca Juga : Kode Ikan, dan Kepiting di Kasus Gratifikasi Gubernur Kepri

Febri mengatakan, selain Gedung Daerah, tim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain yakni, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai sekarang. Kegiatan itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah polisi bersenjata lengkap.

Baca Juga : Resmi, Nurdin Basirun Jadi Tersangka Kasus Suap

Selain Nurdin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK)

Nurdin Basirun sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin