
Batam – Satu hari jelang Ramadan 1440 Hijriah, enam markas kepolisian resort (polres) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (mikol) secara serentak, Minggu (5/5/19). Ribuan botol mikol berbagai merek digelar di halaman markas masing-masing, siap untuk dihancurkan.
Pantauan di tiga daerah, di Mapolresta Barelang, ada 6.925 botol mikol berbagai merek yang mau dimusnahkan. Di Mapolres Karimun, terdapat 1.029 botol mikol, dan Mapolres Tanjungpinang ada 277 botol mikol.
Seluruh mikol hasil sitaan polisi itu dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur berkeping. Selain mikol, ada juga sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan seperti, narkoba jenis ganja, sabu, tuak, makanan dan minuman kadaluarsa hingga senjata tajam.
Wakil Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang hadir di Mapolres Barelang, Batam mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan polisi dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) jelang Ramadan.
“Pemusnahan dilakukan serentak di enam Polres lainnya yang berada di wilayah hukum Polda Kepri,” katanya.
Pada intinya, menurut Yan Fitri, K2YD dilaksanakan agar wilayah Kepri bebas dari mikol dan narkoba selama bulan suci Ramadan. Menurutnya, wilayah Kepri yang didominasi oleh lautan, sangat strategis untuk peredaran mikol dan narkoba ilegal.
Karena itu, pemusnahan barang bukti hasil operasi K2YD ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk menciptakan situasi Ramadan yang kondusif dan tanpa mikol. Ia berharap, langkah kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari instansi lain di Kepri.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil K2YD sejak 29 April sampai 5 Mei 2019. Dalam kurun waktu itu, jajaran Polda Kepri telah menindak sedikitnya 73 jeni pelanggaran.
Dari K2YD itu, lanjut Yan Fitri, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah Kepri disertai dengan penyitaan barang bukti. Rinciannya, 9.084 botol mikol berbagai merek, 574,70 gram sabu, 1.020,70 gram ganja, 4 jerigen tuak, 338 bungkus makanan dan 83 kaleng minuman kadaluwarsa, serta enam senjata tajam.
“Kemudian, pada saat operasi memberantas penyakit masyarakat ini, kita juga mengamankan sembilan orang yang tidak mempunyai kartu identitas,” katanya.
Yan Fitri menegaskan, pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran dan kejahatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri melakukan penertiban di masyarakat. Hal ini juga menjadi wujud kepedulian Polri dan pemangku kepentingan lain di Kepri untuk mewujudkan daerah yang aman dan kondusif dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
Peredaran Mikol Ilegal
Kapolres Karimun, AKBP Hengku Pramudya mengatakan, 1.029 botol mikol yang mereka musnahkan pada Minggu (5/5/19) itu adalah hasil sitaan dalam kegiatan razia yang digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Ribuan botol mikol itu terdiri dari berbagai merek dengan kadar alkohol di atas 40 persen dengan merek-merek seperti, Asoka, Black Jack, Anggur Putih, Mix Max, dan Barbara.
“Barang bukti ini hasil K2YD yang dilaksanakan di polsek-polsek maupun polres, sasarannya pada peredaran mikol ilegal,” kata dia.
Menurut Hengky, kegiatan razia itu merupakan upaya untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang akan menunaikan ibadah puasa. Perang terhadap peredaran mikol ilegal juga bagian daru upaya Polri untuk memberantas penyakit masyarakat yang ditimbulkan dari meminum mikol.
“Secara umum, situasi kamtibmas di tengah masyarakat sangat baik, tapi akan kita jaga agar lebih kondusif lagi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadhan,” katanya.
Selain 1.029 botol mikol, Polres Karimun juga memusnahkan barang bukti lain yakni satu kilogram ganja milik tersangka RA, yang ditangkap pada Kamis (4/4/19) lalu.

Perang terhadap peredaran mikol ilegal juga digaungkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. Pihaknya pada Minggu kemarin, memusnahkan 277 botol mikol berbagai merek hasil razia di 15 lokasi.
Ucok mengatakan, selama melaksanakan razia, pihaknya dibantu TNI dan Pemko Tanjungpinang. Operasi penertiban penyakit masyarakat itu berlangsung selama tiga pekan sebelum 1 Ramadan 1440 Hijriah.
“Ini merupakan upaya kami untuk menciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan,” ujar Ucok, dikutip dari Antara.
Ucok menegaskan, razia akan dilanjutkan selama bulan puasa. Sasarannya tetap, para penjual mikol ilegal. Menurut dia, pemberantasan peredaran mikol di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif.
“Supaya saudara-saudara kita umat muslim bisa menjalankan ibadahnya selama Ramadan dengan tenang dan nyaman. Lebih afdol tanpa mikol. Mikol ini menjadi salah satu pemicu timbulnya tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya,” ujar Ucok.
*****