Beranda Urban Nusantara

Penjual Suket PCR Positif Palsu Ditangkap, Ini Peminatnya

104
0
Suket PCR Palsu
Ilustrasi. (F: Pixabay)
DPRD Batam

Barakata.id- Sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP ditangkap Polda Metro Jaya. Keduanya berurusan dengan polisi karena menjual surat keterangan (suket) hasil PCR dan tes antigen Covid-19 palsu. Tak hanya hasil negatif, tapi keduanya juga memalsukan hasil positif.

Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua orang tersebut statusnya pacaran. Sang laki-laki, NJ, merupakan otak dari aktivitas pemalsuan tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang,” ujarnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/21) dikutip dari detik.com.

Baca Juga:

Kedua pelaku ini menjual surat keterangan hasil tes PCR atau tes antigen degnan harga berskisar Rp170 ribu hingga Rp180 ribu.

Jika beberapa waktu lalu terjadi kasus pemalsuan hasil tes antigen atau PCR negatif, pasangan ini beda. Mereka juga menjual hasil tes positif. Jualan mereka ini ternyata laku.

Yusri mengatakan, pembelinya tak hanya memesan yang negatif saja, tapi ada juga yang memesan untuk hasil positif.

“Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya,” tutur Yusri.

Selain pasangan NJ dan NPB, Yusri mengatakan pihaknya juga meringkus dua tersangka lain dalam kasus serupa yakni menjual suket hasil PCR dan antigen palsu. Keduanya adalah MI dan NFA. Tapi dua tersangka ini tak saling berkaitan dengan NJ dan NPB.

Dalam beroperasi MI dan NFA punya peran yang berbeda. MI bertugas mencari konsumen lewat jejaring sosial Facebook. Sementara itu NFA yang membuat dan mencetak hasil keterangan PCR atau swab antigen palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NFA ini ternyata pernah bekerja di percetakan. Hal itulah yang membuatnya memiliki keterampilan dalam membuat dan mencetak hasil keterangan palsu.

“Yang bersangkutan pernah kerja di percetakan dan memiliki alat dan dia jadi tahu. Pengakuannya belajar dari beberapa medsos lain,” ucap Yusri.

Baca Juga:

NFA dan MI ini telah beraksi sejak Maret 2021. Keduanya menjual hasil keterangan PCR dan antigen palsu dengan harga Rp180 ribu.

Yusri memaparkan, para tersangka dari kasus pemalsuan ini terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

***

Editor: Asrul R