
Barakata.id, Jakarta – Berdalih sibuk menangani masalah pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Polri berencana melimpahkan dokumen laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, dengan alasan Polri tak ingin terlibat lebih jauh dalam kisruh di lembaga antirasuah itu.
“Perkara tersebut memang sudah pernah ditangani oleh Dewas. Nanti kami limpahkan saja ke sana, (Dewas),” kata Agus pada Jumat (4/6/2021) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca juga:
“Kepolisian saat ini tengah sibuk menangani masalah pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional,” tambah Komjen Agus.

Sementara Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja Dewas sudah rampung pada 2020 lalu dan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga:
“Dewas tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana. Dewas hanya memeriksa Etik,” kata Tumpak.
Tumpak mengatakan kerja Dewas ialah memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, semuanya pun telah diputuskan dalam kesimpulan yang dibacakan tahun lalu.
Karena itu, Dewas tak bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat pihak-pihak yang menduga Firli menerima gratifikasi berupa diskon dari penyewaan helikopter itu dari swasta.
“Pernyataan dari orang helikopternya juga kita panggil, kok. Pilotnya kita panggil, manajernya kami panggil, kita dengar. Tapi apakah itu benar atau tidak benar (ada pelanggaran pidana), saya tidak punya kewenangan sampai sejauh itu,” ucapnya lagi.
Baca juga:
Dia pun mempersilakan setiap pihak yang masih ingin mendalami perkara tersebut.
Tumpak hanya menekankan bahwa selama proses sidang etik, segala kelengkapan penyewaan itu sudah diperiksa dan diakui oleh pihak-pihak terkait.
“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak.
“Kami tidak mungkin membuka pembukuannya sana, segala macam. Upaya kami seperti itu,” tandasnya.
Laporan Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corrupption Watch (ICW), Wana Alamsyah menduga Firli mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.
“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata peneliti Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga:
Menurut Wana, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan, sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018 saat dirinya menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.
Sementara, dibandingkan ICW, harga sewa helikopter itu bisa mencapai Rp39,1 juta per jam dan total yang harus dibayarkan Firli ialah Rp172,3 juta.
*****
Editor: Ali Mhd