Home Catatan Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian

Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian

Firman Jaya Daeli
Firman Jaya Daeli bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara seminar nasional "Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian" di Jawa Tengah. (F: Barakata.id/istimewa)
DPRD Batam

Oleh : Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia

Ada tiga tantangan bersama sebagai masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, yang bersifat strategis elementer. Ketiga tantangan ini pada dasarnya dirumuskan secara garis besar, yaitu : (1). Membumikan dan menggelorakan Pancasila ; (2). Memperjuangkan dan memperkuat pencapaian Tujuan Nasional ; (3). Menandai dan memaknai Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945.

artikel perempuan

Semangat dan substansi tantangan ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama di lapisan kepemimpinan dan kemasyarakatan. Kerangka bangun lapisan kepemimpinan dalam konteks ini terdiri dari: Pertama, kepemimpinan yang memperoleh mandat dan kepercayaan elektoral dari rakyat melalui proses pemilu (election). Kedua, kepemimpinan yang mendapat otoritas di luar eletoral atau melalui proses nonpemilu (selection).

Tugas luhur dan tanggung jawab moral kedua lapisan itu adalah sepenuhnya dan sejatinya harus mengorganisasikan dan menyelenggarakan pemajuan kualitas masyarakat, bangsa, dan negara serta pembangunan kewilayahan lokal, regional, dan nasional.

Perihal mengenai tantangan ini, juga merupakan tugas dan tanggung jawab bersama di lapisan kemasyarakatan (elemen organisasi). Konstruksi tatanan ini terdiri dari:

Pertama, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kebangsaan, organ kesenian, kebudayaan, dan keolahragaan. Elemen organisasi ini harus senantiasa terpanggil bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan masyarakat.

Kedua, organisasi masyarakat sipil dan organisasi non pemerintah (NGO/LSM). Unsur komunitas ini mesti selalu terpanggil juga bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan rakyat.

Ketiga, partai politik. Elemen institusi ini pada dasarnya memiliki fungsi-fungsi strategis yang harus terus menerus berlanjut dan bertahap untuk melakukan pendidikan, pelatihan, dan pengkaderan politik anggota.

Keempat, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan. Hakekat komunitas ini sejatinya bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengorganisasian dan penyelenggaraan pendidikan kewargaan.

Tantangan untuk membumikan dan menggelorakan Pancasila; untuk memperjuangkan dan memperkuat pencapaian Tujuan Nasional; untuk menandai dan memaknai “Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945”, pada gilirannya dapat teratasi dan tercapai ketika diilhami dan dilalui dengan prinsip dan sikap kejuangan, keberanian, ketekunan, ketulusan, keluhuran, kebajikan dalam keseluruhan rangkaian utuh kepribadian yang dianuti dan kepemimpinan yang dilakoni.

Prinsip dan sikap ini adalah sebuah prinsip dan sikap “politik kesucian”, yakni sebuah politik kenegaraan yang berbasis pengabdian demi untuk kebajikan umum dan keadaban publik. Prinsip dan sikap ini juga merupakan prinsip dan sikap yang tanpa dan minus kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan sektarian; dan tidak ada kepentingan sesaat, kepentingan pragmatis, kepentingan primordial.

Prinsip dan sikap ini melambangkan sebuah dan serangkaian kualitas kepribadian dan kepemimpinan yang memastikan sudah selesai dengan dirinya. Kualitas pengabdiannya juga bahkan sudah melewati dan melampauhi batas minimal standar yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya.

Hakekat pengabdian ini merupakan dan menjadi intisari kekuatan positif dan akarkuat kemaknaan baik dari Politik Kenegaraan. Doktrin Politik Kenegaraan model ini secara prinsipil tidak berbasis pada politik penguasaan yang hanya sekadar menguasai dan berkuasa semata tanpa diabdikan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Doktrin Politik Kenegaraan model ini juga secara etik moral tidak bertumpu pada watak kekuasaan semata tanpa diperuntukkan dan dipersembahkan bagi keutamaan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan UUD 1945.

Ideologi Politik Kenegaraan berbasis pada politik peradaban dan watak keadaban. Ketika yang dikumandangkan dan digelorakan adalah politik peradaban dan watak keadaban maka salah satu kualitas pengabdian yang ditampilkan dan ditumbuhkan adalah nilai normatif dan tindakan nyata akan kejuangan, keberanian, ketekunan, ketulusan, keluhuran, dan kebajikan untuk memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan perjuangan luhur. Pemastian, peneguhan, dan pengukuhan ini untuk menegakkan hukum dan keadilan; serta perjuangan mulia untuk melawan dan memberantas kejahatan korupsi.

Politik Kenegaraan yang sesungguhnya-sungguhnya dan sejatinya-jatinya adalah Politik Tugas Panggilan Pelayanan yang berintikan dan berorientasi dalam Bumi Indonesia Raya. Inti dan orientasi dari Indonesia Raya menjadi semakin berakar dan bermakna ketika ditempuh secara serius, kredibel, akuntabel, profesional, dan maksimal melalui dan dengan jalan ideologis dan terang tema “Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian”.

*****

Firman Jaya Daeli menyampaikan orasi kebangsaan di acara seminar nasional “Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian” di Jawa Tengah. (F: Barakata.id/istimewa)

Catatan :

Tulisan ini merupakan garis besar pokok pemikiran Firman Jaya Daeli ketika diundang menyampaikan Orasi Kebangsaan di depan hampir 2000-an tamu dan peserta (rata-rata mahasiswa S1, S2, S3, dosen, akademisi, pengamat, aktifis, jajaran pemerintahan dan kalangan penegak hukum, ASN, TNI, Polri, ormas, civil society (organisasi masyarakat sipil, NGO/LSM), media massa, dan lain-lain. Orasi Kebangsaan disampaikan dalam Seminar Nasional di Gedung Balairung Kampus UKSW (Satya Wacana) Salatiga, Jawa Tengah pada 30 Juli 2019.

Seminar bertemakan “Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian” itu berlangsung atas kerja sama Perguruan Tinggi UKSW (Satya Wacana) Salatiga, GMKI Salatiga, dan Pusat Studi Politik Dan Keamanan Indonesia (Puspolkam Indonesia). Seminar diawali dengan kegiatan Pelatihan Sekolah Penggerak Anti Korupsi yang berlangsung beberapa hari sebelumnya atas dukungan kerj asama antarsejumlah lembaga.

Seminar diakhiri dengan penandatanganan MoU kerja sama penelitian antara Lembaga CSDS UKSW (diwakili Ketua Program Studi Pembangunan Pascasarjana UKSW Dr. Wilson M.A. Therik) dengan Puspolkam Indonesia, yang disaksikan salah seorang Pembicara Seminar Prof. Harry Azhar Azis, MA, Ph.D (Anggota BPK-RI dan mantan Ketua BPK-RI). Hadir juga di acara tersebut antara lain, Rektor UKSW Neil Samuel Rupidara, SE, MA, Ph.D dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang sekaligu membuka kegiatan.

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli menyampaikan Orasi Kebangsaan dengan Tema : “Politik Kenegaraan Berbasis Pengabdian”. Para pembicara di Sesi Pertama Seminar, antara lain: 1. Dr. Prabawa Eka Soesanta (pejabat struktural dari Kementerian Dalam Negeri RI) 2. Martha Tobing, SH (pejabat struktural dari Kejaksaan). 3. Dr. Marihot J. Hutajulu, SH (Dekan Fakultas Hukum UKSW). 4. Dr. Theo Litaay, SH (Ketua YBD yang juga pejabat struktural KSP-RI).

Selanjutnya di sesi kedua diisi oleh pembicara Prof. Harry Azhar Azis, MA, Ph.D (Anggota BPK-RI dan mantan Ketua BPK-RI). Ada beberapa kalangan diundang menjadi pembicara dalam seminar itu antara lain : KPK-RI, Menteri PAN dan RB RI Komjen Pol. Purn. Syafruddin, Kapolda Jateng Irjen Pol. Dr. Rycko Amelza Dahniel, M.Si, Guru Besar UGM Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH, MH.

Penulis adalah Politisi PDI Perjuangan yang menjadi Anggota PDI Perjuangan ketika masa akhir menyelesaikan studi di S2 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Ketika itu, penulis merupakan fungsionaris termuda di kepengurusan Balitbang Pusat PDI Perjuangan sebagai salah seorang Kepala Biro (Pembangunan Daerah Dan Otonomi Daerah).

Kemudian menjadi anggota termuda Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dalam usia 30 tahun, dan juga menjadi anggota termuda ketiga di antara seluruh anggota DPR-RI ketika itu. Menunaikan tugas pengabdian di Komisi Politik dan Hukum DPR-RI. Kemudian menjadi salah seorang Ketua DPP PDI Perjuangan (Bidang Hukum Dan HAM) dalam usia 36 tahun.

Penulis sebagai Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan, pernah meraih atau memperoleh suara terbanyak di antara seluruh Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan di sebuah Dapil DPR-RI (Dapil Sumut 2 dan Dapil Kepri). Bahkan pernah meraih atau memperoleh suara terbanyak kedua di antara seluruh Caleg DPR-RI dari semua partai politik peserta pemilu ketika itu (Dapil Sumut 2).

Pernah terlibat aktif dalam Pansus, Panja, dan Tim Perumus pembahasan dan pembentukan sejumlah UU, antara lain: UU Kepolisian RI, UU Kejaksaan RI, UU Kehakiman RI, UU Mahkamah Agung RI, UU Mahkamah Konstitusi RI, UU Komisi Yudisial RI, UU KPK-RI, UU Advokat, UU Pengadilan HAM, UU Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi, UU Partai Politik, UU Pemilu (Pileg Dan Pilpres), UU MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD, UU Pemerintahan Daerah, dan lain-lain. Juga pernah diundang menjadi salah seorang Narasumber, Pembicara, Penceramah, dan Dosen Tamu di Sekolah Staf Dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Sekolah Staf Dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf Dan Komando TNI Angkatan Udara (Sesko TNI AU), dan di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta (S2 dan S2). Selanjutnya, pernah beberapa kali diundang di beberapa negara sahabat di luar negeri untuk bertemu mendiskusikan dan merumuskan sejumlah perihal strategis.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.