Beranda Urban Nusantara

Polda Sulteng Sita Aset Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil Kejahatan Narkoba

84
0
Sabu
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Aman Guntoro, S.I.K., saat jumpa pers di Mapolda, Palu, Kamis (25/2/2021). F: humas polri
DPRD Batam

Barakata.id, Palu- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 250 gram.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial N, 26 tahun di rumahnya Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada 6 Agustus 2020.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tertangkapnya N dengan Bb 250 gram, juga menyeret nama DSN, 46 tahun warga BTN Lasoani Indah Blok F2 dan ABS, 45 tahun warga Karajalemba Kecamatan Sigi Biromaru,” ungkap Kombes Aman seperti dikutip dari website resmi Polri pada Kamis (25/2/2021).

Baca juga: 

Dikatakan Kombes Aman, tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu. Dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS.

Dikatakan Dirresnarkoba, dari hasil penyidikan terungkap ABS memiliki aset miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit gudang di Kabupaten Sigi.

“Sebanyak 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp10 miliar, juga di sita” tambahnya.

Baca juga: 

Tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Untuk tersangka ABS selain dijerat UU narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

*****

Editor: Ali Mhd