Barakata.id, Batam – Polda Sulawesi Selatan (Sulses) menangkap 31 warga terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Makassar. Polisi pun telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka, dan sisanya sebagai saksi.
Jenazah pasien Covid-19 itu diambil paksa oleh skeelompok warga yang terdiri dari pihak keluarga dan para tetangga dari Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam siaran pers-nya mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Baca Juga :
Nekat Buka Peti Jenazah Corona, 15 Warga Sidoarjo Positif
Ia mengatakan, kasus ini ditangani tim gabungan dari Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda, dan Jatanras Polrestabes Makassar. Tim gabungan dibentuk untuk menangkal kejadian serupa berulang.
“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Tompo.
Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegasnya.
Baca Juga :
Viral, Pasien Corona Meninggal, Keluarga Nekat Bawa Pulang Jenazah ke Rumah
Berkaitan dengan kasus ini, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 bertanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Surat Telegram ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19, untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk,” kata Agus.
Tes swab terutama diperuntukkan bagi pasien yang menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis. Tujuan tes, lanjut dia, untuk mengetahui orang tersebut berstatus positif atau negatif terpapar virus Corona.
“Sehingga tidak timbul keraguan pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien,” kata Agus.
*****
Sumber : Tirto.id