
Barakata.id, TANJUNGPINANG – KPU Provinsi Kepri berharap gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak mengangsur berkas pendaftaran yang berlangsung pada 4-6 September 2020.
“Saat pendaftaran nanti semua syarat pencalonan dan calon itu harus sudah lengkap. Jadi tidak ada istilah mengangsur berkas syarat, harus sudah komplet,” kata Komisioner KPU Kepri, Arison, Sabtu (29/8).
Ia mengingatkan kepada kandidat bakal calon kepala/wakil kepala daerah serta partai politik, untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan pendaftaran jelang dibukanya pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masa pendaftaran akan dibuka pada, Jumat 4 September 2020.
Baca Juga:
- Evi Novida Ginting Kembali Jabat Komisioner KPU RI
- Sekda Natuna Wan Siswandi Mundur, Mantap Ikut Pilkada
- Biru Merah Pilkada Batam
Arison menyampaikan, pada masa proses verifikasi berkas, jika ada berkas pasangan bakal calon yang perlu diperbaiki, pihaknya akan memberikan waktu kepada pasangan bakal calon itu untuk memperbaiki berkas tersebut.
“Untuk pengumuman hasil perbaikan berkas itu akan kami sampaikan pada 14 hingga 16 September. Dan pengumuman final (penetapan pasangan calon) pada 23 September,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat pendaftaran pada 4-6 September 2020, jumlah massa dari masing-masing bakal pasangan calon yang diperbolehkan untuk dibawa ke KPU Kepri yakni sebanyak 30 orang.
“Jumlah 30 orang itu sudah termasuk bakal pasangan, ketua atau sekretaris partai, dan juga para pendukung. Seluruhnya sudah harus teregristrasi di KPU sebelum hadir. Hal ini sebagai bentuk antisipasi dan juga sesuai protokol kesehatan,” sebutnya.
Editor: Gunawan