
Barakata.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kian gencar memberikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan itu untuk meringankan beban warga akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam pekan ini, ada dua bantuan yang sudah dicairkan. Yaitu, bantuan atau subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, kemudian bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Nah, tak lama lagi, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial. Jenis bantuannya adalah pemberian beras sebanyak 15 kilogram (kg).
Bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu akan diberikan selama tiga bulan, mulai Agustus, September, dan Oktober. Target penerima bantuan ini adalah 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Siapa yang akan mendapatkan bantuan ini?
Baca Juga :
• Belum Dapat Bantuan Pekerja? Minta Perusahaan Segera Setor Nomor Rekening, Terakhir 31 Agustus
• BANTUAN USAHA: 16 Ribu Pelaku UKM Kepri Diajukan Dapat Modal Rp2,4 Juta
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, sasaran dari bantuan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan ( PKH).
“Bansos ini diberikan juga sebagai upaya pemerintah untuk mendukung menjaga gizi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Juliari dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ia mengatakan, bantuan 15 kg beras ini merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Untuk pendistribusian bantuan, dilaksanakan selama 3 bulan, mulai Agustus sampai dengan Oktober 2020.
“Setiap KPM akan menerima bantuan 15 kg per bulan. Beras yang diberikan dengan kualitas beras Medium,” kata dia.
Juliari mengatakan pendistribusian beras akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sampai pada titik pengantaran tertentu. Target penerima bansos adalah 10 juta KPM peserta PKH.
Untuk penyaluran bansos beras ini, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,41 triliun.
Data KPM Peserta PKH
Juliari menjelaskan, penerima bansos beras merupakan keluarga peserta PKH, yaitu keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut dia, data tersebut sudah siap digunakan karena telah dilakukan update.
“Di dalam keluarga peserta PKH, juga terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi,” kata Juliari.
Alasan lain penetapan penerima bansos beras ini lanjut Juliari adalah
PKH telah memiliki struktur SDM yang baik. Dengan demikian, proses pendampingan dan pemantauan program bansos akan lebih mudah.
Bukan untuk penerima bantuan sembako dan BLT
Juliari juga menegaskan bahwa penerima bansos beras 15 kg ini bulan mereka yang sudah masuk dalam data penerima program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga :
• Bantuan Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Pekerja Bisa Cek ke Perusahaan
• Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Cair, Cek Jadwalnya
Ia memastikan data yang dihimpun untuk menerima bansos beras yakni pada DTKS telah valid karena sudah diperbaharui.
Untuk penyaluran di tingkat kabupaten dan kota, sambung Juliari, pihaknya menyerahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing daerah sebagai penanggungjawab.
Dinsos kabupaten/kota nantinya yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bantuan sosial beras di daerah masing-masing.
Adapun untuk pelaporan ataupun penanganan pengaduan diberikan kepada pemerintah provinsi, termasuk untuk koordinasi penyaluran bansos beras ini.
*****
Editor : Yuri B Trisna
Asalamualaikum saya pribadi belum pernah mendapatkan dapat pkh atau blt atau apapun itu .padahal saya cuma ibu rumah tangga yg menunggu suami kerja serabutan gak tentu berpenghasilannya yg pastinya dalam sebulan di bawah umk jauh .saya berharap pemerintah lebih teliti memberi bantuan dengan tepat sasaran jgn tebang pilih kasian rakyat yg membutuhkan tapi tak pernah dapat .sebelumnya saya minta maaf apa bila adaa kata kata yg salah.
Komentar ditutup.